GRESIK (Realita)- Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh aktivitas perusahaan, tim dari Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan industri Maspion, Manyar, Gresik.
Sidak dipimpin oleh Kepala Bidang Limbah B3 Komnas PPLH Gresik, M. Zainal Rosidin, bersama Wakil Bidang Limbah B3, Eko Nurhadiyanto. Langkah ini merupakan respons cepat atas laporan warga, khususnya masyarakat ring 1 Manyar, yang mengeluhkan adanya indikasi pencemaran lingkungan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, hari ini kami melakukan patroli melalui jalur darat dan sungai untuk pengecekan langsung sekaligus pengambilan sampel limbah yang diduga mencemari lingkungan,” ujar Zainal di lokasi.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Lebih lanjut, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur secara ketat kewajiban pelaku usaha, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pembuangan limbah agar tidak mencemari lingkungan.
Komnas PPLH menegaskan, sampel yang telah diambil akan segera dianalisis untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Jika terbukti terjadi pencemaran, pihaknya mendesak instansi berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap aktif melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan sebagai bentuk kontrol sosial, sekaligus upaya bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Gresik.
Reporter : M.Yusuf Al ghoni
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-48143-diduga-cemari-lingkungan-komnas-pplh-gresik-sidak-pabrik-di-manyar