SURABAYA (Realita)- Laporan akuntan publik menjadi salah satu dasar pembelaan terdakwa Vera Mumek dalam perkara dugaan penggelapan dana Rp 5,2 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. Vera sebelumnya dituntut 3 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dalam sidang Jumat, 24 April 2026, Vera melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Palti Simatupang SH & Partners mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Tim pembela menyatakan perkara tersebut merupakan sengketa bisnis dan bukan tindak pidana.
Kuasa hukum Vera, Palti Simatupang, mengatakan kliennya memiliki hubungan usaha dengan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket sejak 2021 sebagai broker atau pemasok barang. Menurut dia, persoalan yang muncul berkaitan dengan keterlambatan pengiriman, selisih barang, dan mekanisme pembayaran.
Sebagai bagian dari pembelaan, tim kuasa hukum mengacu pada laporan Kantor Akuntan Publik Bambang, Sutjipto Ngumar dan Rekan mengenai posisi piutang usaha Vera Mumek per 30 Oktober 2024.
Dalam laporan itu, total piutang usaha tercatat sebesar Rp 13,12 miliar yang berasal dari dua pelanggan, yakni Saga Supermarket dan CV Maju Makmur.
Namun kantor akuntan publik menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan agreed-upon procedures atau prosedur yang disepakati bersama, bukan audit maupun reviu laporan keuangan. Dengan demikian, laporan itu tidak memberikan opini atas kewajaran maupun kebenaran data secara menyeluruh.
Dalam hasil pemeriksaan, auditor mencatat surat konfirmasi piutang yang dikirim kepada kedua pelanggan pada 22 April 2026 tidak mendapat tanggapan. Kondisi itu menunjukkan belum adanya verifikasi langsung dari pihak pelanggan atas saldo piutang yang tercatat dalam pembukuan.
Selain itu, auditor juga tidak menemukan kontrak kerja sama tertulis maupun bukti penerimaan barang tertulis dari kedua pelanggan. Hal itu menunjukkan sebagian data transaksi masih bertumpu pada catatan internal perusahaan tanpa dokumen formal dari pihak lawan transaksi.
Laporan juga menyebut tidak ada pembayaran setelah tanggal neraca. Seluruh piutang tersebut telah berumur lebih dari 360 hari sehingga dikategorikan sebagai piutang tidak lancar.
Meski demikian, auditor menegaskan laporan tersebut tidak memberikan opini hukum maupun kesimpulan final atas sengketa para pihak.
Palti menilai temuan tersebut menunjukkan persoalan yang terjadi masih berada dalam ranah administrasi dan perbedaan pencatatan transaksi bisnis.
“Ini memperkuat bahwa perkara yang dipersoalkan seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana,” kata Palti dalam persidangan.
Tim pembela juga menyoroti pelapor yang disebut tidak hadir memberikan kesaksian selama proses sidang. Mereka meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.yudhi
Editor : Redaksi