Libatkan akademisi untuk perkuat kebijakan berbasis ilmiah di sektor perikanan

KKP RI Sosialisasikan RPP Konservasi Sumber Daya Ikan di FPIK UB

Advertorial

MALANG — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (KSDI) di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Brawijaya, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan akademik guna menyempurnakan substansi regulasi dalam mendukung pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan.

Tim KKP RI yang hadir dalam kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perundang-undangan II, Moh. Hosni Mubarak, didampingi oleh para perancang peraturan dan analis hukum, di antaranya Otto Krisna, Ibnu Hakam Musais, Anggi Purwitasari, serta perwakilan Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar. Kehadiran mereka disambut oleh sivitas akademika FPIK UB yang turut aktif memberikan pandangan berbasis keilmuan.

Dalam forum tersebut, KKP memaparkan substansi utama RPP KSDI, termasuk pengaturan terkait konservasi jenis ikan, pengelolaan jenis ikan asing, serta perlindungan keanekaragaman genetik. Diskusi berkembang secara interaktif, dengan akademisi FPIK UB memberikan masukan kritis terhadap beberapa aspek yang dinilai masih memerlukan penguatan konsep dan kejelasan implementasi.

Salah satu isu yang mengemuka adalah pengelolaan jenis ikan asing, khususnya jenis asing invasif (JAI). Dosen Ilmu Kelautan FPIK UB, Dr. Citra Satrya, menekankan pentingnya kejelasan definisi dalam regulasi tersebut. “Tidak semua spesies asing bersifat invasif, sehingga perlu kejelasan definisi dan kriteria yang berbasis ilmiah agar kebijakan dapat diterapkan secara tepat,” ujarnya.

Selain itu, FPIK UB juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha perikanan, terutama terkait spesies yang telah lama dibudidayakan di Indonesia seperti nila dan patin. Kejelasan regulasi dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan sektor budidaya serta memberikan kepastian dalam praktik di lapangan.

“Diperlukan daftar spesies yang jelas, baik yang diperbolehkan maupun yang dibatasi, agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha,” tambah Citra.

Dari sisi kelembagaan, diskusi juga menyinggung perlunya penegasan peran scientific authority dan management authority dalam implementasi kebijakan. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan efektivitas sistem perizinan dan pengawasan.

Melalui kegiatan ini, KKP RI menunjukkan komitmennya untuk melibatkan perguruan tinggi dalam proses penyusunan kebijakan nasional. Sementara itu, FPIK Universitas Brawijaya kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyediakan landasan ilmiah bagi pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan yang berkelanjutan.

Sinergi antara pemerintah dan akademisi ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif dan adaptif terhadap dinamika ekosistem perairan. Upaya ini sejalan dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan ke-14 (Life Below Water), tujuan ke-15 (Life on Land), serta tujuan ke-17 (Partnerships for the Goals).

Editor : Redaksi

Berita Terbaru