DPRD Madiun Gelar RDP, Dalami Kasus Dugaan Penahanan Ijazah oleh CV Sukses Jaya Abadi

Advertorial

MADIUN (Realita) - Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti polemik dugaan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi (SJA) yang berlokasi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri. Rapat berlangsung di ruang DPRD, Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.

Forum tersebut diikuti oleh perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), serta pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Timur. RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan ketenagakerjaan, khususnya dalam memastikan perlindungan hak pekerja.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, menjelaskan bahwa RDP digelar tidak hanya untuk mengklarifikasi persoalan yang sempat mencuat, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Meski ijazah para pekerja telah dikembalikan, kami tetap perlu memanggil semua pihak. Ini penting sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Djoko menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dalam aturan ketenagakerjaan. Menurutnya, ijazah merupakan dokumen pribadi yang sepenuhnya menjadi hak pekerja dan tidak boleh dijadikan jaminan dalam hubungan kerja.

“Ijazah adalah milik pribadi pekerja. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan penahanannya, termasuk jika ada persoalan di internal perusahaan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, apabila terdapat persoalan seperti pelanggaran disiplin kerja atau dugaan tindak pidana, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika memang ada pelanggaran, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Perusahaan tidak boleh mengambil langkah di luar ketentuan,” katanya.

Selain menyoroti dugaan penahanan ijazah, Komisi D juga mencermati aspek kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut. Berdasarkan keterangan sementara dari pihak manajemen, pekerja disebut telah menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), memperoleh hak lembur, serta terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Namun, DPRD menilai perlu adanya verifikasi langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi riil yang dialami pekerja. Untuk itu, Komisi D berencana melakukan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan dengan melibatkan media.

“Kami ingin memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan administratif. Transparansi harus dijaga,” jelas Djoko.

Terkait kemungkinan sanksi, DPRD Kabupaten Madiun masih mengedepankan pendekatan pembinaan. Hal ini mempertimbangkan adanya itikad baik dari pihak perusahaan yang telah mengembalikan ijazah tanpa biaya.

“Saat ini kami masih memberikan ruang untuk pembinaan. Namun jika ke depan ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan ada langkah tegas,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini melalui pemeriksaan langsung ke perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembinaan hingga penerbitan nota pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika ada pelanggaran, akan diterbitkan nota pemeriksaan dengan batas waktu tertentu untuk diperbaiki,” jelasnya.

Adi juga menambahkan, apabila perusahaan tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, maka proses penegakan hukum dapat ditingkatkan.

“Jika tidak ada upaya perbaikan, maka dapat berlanjut ke sanksi administratif hingga proses hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses penindakan akan lebih efektif apabila didukung dengan laporan resmi dari pekerja atau pihak terkait.

RDP ini menjadi langkah awal DPRD Kabupaten Madiun dalam memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan optimal. 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru