Sholat di Masjidi Haram, Boleh Rapat Shafnya

MAKKAH - Otoritas Arab Saudi kembali mengizinkan jamaah dengan kapasitas penuh di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Aturan itu berlaku mulai hari ini, Minggu (17/10).

Seperti dikutip dari situs Saudi Press Agency, para pekerja mulai melepaskan stiker jaga jarak atau social distancing di sejumlah titik di dua masjid tersebut yang sebelumnya terpasang karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kesehatan Gigi Nasional 2023 Pemkot Surabaya bersama FKG Unair Siap Atasi Karies Gigi

Jamaah yang diperbolehkan masuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, harus sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Dan memakai masker dan menggunakan aplikasi pelacakan umrah.

Baca Juga: Arofahmina Travel Komitmen Tuntaskan Ratusan Jama'ah Umroh Yang Tertunda

Dilansir dari Al Arabiya, aturan penggunaan masker di ruang terbuka tidak diwajibkan untuk penerima vaksin lengkap. Namun, masyarakat tetap harus memakainya di ruang tertutup dan area yang tidak terpantau oleh aplikasi pelacakan Tawakkalna.

Cilegon dalam

Peraturan jarak sosial juga akan dicabut dan tempat-tempat umum, transportasi, restoran, bioskop, dan pertemuan lainnya yang dipantau oleh Tawakkalna akan diizinkan beroperasi dengan kapasitas penuh untuk orang-orang yang telah menerima kedua dosis vaksin. 

Baca Juga: Pemkot Madiun Borong Penghargaan di Hari Kesehatan Nasional

Tawakkalna adalah aplikasi resmi pelacakan kontak Saudi yang disetujui oleh kementerian kesehatan. Aplikasi ini digunakan untuk memverifikasi atau memberikan bukti status vaksinasi individu dan menunjukkan status infeksi.iva

Editor : Redaksi

Berita Terbaru