Dua Instansi Kepolisian Kompak Tolak Laporan Korban Perkosaan dengan Alasan Berbeda

ACEH- Kabar terbaru datang dari seorang seorang perempuan korban perkosaan di Kabupaten Aceh Besar ditolak dua kali saat hendak melapor ke polisi. 

Dikabarkan bahwa Polisi memberikan dua alasan berbeda saat menolak pelaporan korban.

Baca Juga: Pemerkosa Anak Nyaris Dihajar Massa sebelum Diamankan Polisi

Kejadian pertama terjadi pada Senin (10/10/2021). Korban yang berusia 19 tahun saat itu datang bersama pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.

"Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," tutur Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers pada Selasa (19/10/2021).

Qodrat mengatakan, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya dapat masuk ke Polresta setelah dua anggota LBH menunjukkan sertifikat vaksin.

Akan tetapi, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), korban kembali ditanyakan soal sertifikat vaksin.

Anggota Polresta Banda Aceh akhirnya menolak laporan korban perkosaan karena tidak memiliki sertifikat vaksin.

Baca Juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin," ujar Qodrat.

Cilegon dalam

Menurut Qodrat, korban sudah memiliki surat keterangan dari dokter yang menunjukkan dirinya tak bisa menerima vaksin Covid-19.

“Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa. Kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan. Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu,” kata Qodrat.

Tak berhenti di situ, korban dan LBH Banda Aceh tetap mengusahakan pelaporan ke Polda Aceh. Namun nahas, laporan korban kembali ditolak.

Baca Juga: Siswi SMP Kepergok Ibunya Sedang Disetubuhi Pacar di Rumah

"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin. Tapi laporan korban juga tidak diterima karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," beber Qodrat.

Qodrat menilai sikap polisi terlalu berlebihan saat menerima laporan masyarakat. Apalagi, kasus yang dilaporkan serius dan berdampak langsung pada korban.

"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?" tanya Qodrat secara retoris.pas

Editor : Redaksi

Berita Terbaru