Dianggap Obyek Vital, Fraksi DPRD Minta Keberadaan Pahlawan Street Coffee Dievaluasi

MADIUN (Realita) – DPRD Kota Madiun meminta keberadaan Pahlawan Street Center Coffee Shop (PSCo) di kawasan halaman Balai Kota Madiun untuk ditinjau lagi keberadaannya.

Pasalnya, lokasi itu dinilai merupakan kawasan obyek vital. Sehingga harus steril dari kegiatan yang berpotensi menganggu keamanan. Hal itu, diungkapkan Fraksi Perindo dalam rapat paripurna pendapat akhir (PA) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 digedung DPRD Kota Madiun, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Maidi Klaim Didukung Banyak Parpol Maju Pilkada 2024

“Kami Fraksi Perindo menyarankan agar Pemkot Madiun dalam hal ini BUMD Aneka Usaha agar meninjau dan mempertimbangkan kembali status dan keberadaaan PSCo yang saat ini berada di area obyek vital nasional, yaitu Balai Kota Madiun,” kata jubir Fraksi Perindo, Sudarjono.

Fraksi Perindo beralasan, usaha minuman di jalan Pahlawan ini tidak dikelola sendiri oleh Aneka Usaha. Melainkan di pihak ketigakan. Apalagi, nilai sewa dilokasi itu dianggap tidak sepadan dengan resiko yang ditimbulkan.

“PSCo ini dikelola oleh pihak ketiga dengan harga sewa Rp 22 juta per tahun. Hal ini tentu sangat tidak sepadan dengan resiko yang ditimbulkan, yang dinilai dapat berpotensi berwujud gangguan dan ancaman membahayakan yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan Negara,” ujarnya.

Saran dan masukkan serupa juga diungkapkan Fraksi Mantab. Melalui jubirnya, Bagus Panuntun meminta agar di review kembali terkait kontrak sewa yang hanya Rp 22 juta per tahun dengan lama kontrak tiga tahun.

“Kami memberikan saran dan masukkan Walikota supaya bisa me review kembali perihak kontrak sewa yang disesuaikan dengan rencana bisnis. Serta memperhatikan resiko tingkat keamanan, karena berada di lokasi obyek vital,” katanya.

Baca Juga: Halalbihalal, Wali Kota Madiun Tekankan Sinergitas

Menanggapi saran dan masukkan itu, Walikota Madiun, Maidi mengaku, keberadaan PSCo merupakan salah satu servis publik bagi masyarakat yang tengah berjalan-jalan dikawasan pedestrian PSC. Agar, pengunjung yang merasa haus bisa langsung membeli minuman dilokasi itu.

“Ini (PSCo,red) untuk servis publik. Dadi lak enek wong mlaku-mlaku ngelak (Jika ada orang jalan-jalan, kemudian haus,red), beli coca cola disitu,” katanya.

Terkait lokasinya berada di obyek vital, Maidi memastikan tidak akan terjadi gangguan kemananan. Lantaran mulai dibuka pada 8 Februari lalu, keberadaan kedai kopi itu juga tidak menimbulkan masalah. Bahkan, hingga kini tidak ada kasus kehilangan dikawasan Balai Kota Madiun.

Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Madiun City Festival

“Nyatanya Balai Kota dibuka seperti itu ya aman-aman saja. Nyatanya pagar (pagar dikawasan Balai Kota,red) dibuka, ya aman. Perlu diingat, satu bunga pun nggak ada yang hilang. Satu lampu kecil pun nggak ada yang hilang,” ujarnya.

Lantas mengenai sewa yang hanya Rp 22 juta per tahun, menurut Walikota nilainya lebih tinggi ketimbang ATM. Seperti diketahui, sebelum adanya PSCo, tempat tersebut digunakan sebagai ATM.

“Itu lebih tinggi dari pada ATM. Karena lebih tinggi, ya biarkan,” tandasnya. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru