Ini 3 Anggota DPRD yang Diamankan dalam Penggerebekan Pesta Sabu di Hotel Surabaya

SURABAYA (Realita)- Penggerebekan pesta narkotika di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, menyeret tiga kader Partai Gerindra yang diketahui merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten berbeda.

Ketiganya yakni Afif Reza, anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Ukasyah Ali Murtadho, anggota DPRD Kabupaten Malang, serta Asrilla Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, total terdapat delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang melakukan pesta narkoba di kamar hotel.

"Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada delapan orang sedang menggunakan narkoba," kata Hadi, Rabu (30/9/2026).

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap delapan orang tersebut. Hasilnya, tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sedangkan N dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Berdasarkan keterangan N, narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial C di Surabaya. C kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hadi menyatakan seluruh orang yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia juga menyebut penanganan perkara akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru