BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Layanan Tambahan untuk Peserta

SIDOARJO (Realita) - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Himbara dan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah). Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan, MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera. 

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Aturan ini dinilai dapat mendorong penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program JHT BPJS Ketenagakerjaan, guna membantu pekerja/buruh untuk memiliki rumah.

 

“Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah, dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat," ujar Deny, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Jenis & Besaran Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ini maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta dengan suku bunga 5 persen, dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB) suku bunga 6 persen.

Cilegon dalam

Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat ini. Di antaranya, peserta minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif, belum memiliki rumah sendiri, peserta aktif membayarkan iuran, hingga memenuhi syarat yang diberlakukan bank penyalur.

Selain itu, manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Deny menambahkan, dari 2017-2018, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh sempat mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah. Sehingga secara total penyaluran MLT meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018.

Akan tetapi, pada tahun 2019 terjadi penurunan sebanyak 399 unit rumah. Tahun 2020 tidak ada MLT yang tersalurkan. Sedangkan untuk tahun 2021 sebanyak 46 unit rumah. Padahal MLT Program JHT ini merupakan manfaat jaminan sosial tidak harus terjadi resiko. 

Menurutnya, belum optimalnya pelaksanaan MLT ini karena adanya selisih margin yang rendah serta ketertarikan dari bank untuk menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru