BOJONEGORO (Realita) - Orientasi kerja mereka bukan gaji, tapi ibadah untuk kehidupan di akhirat kelak. Terus bagaimana jika mereka mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia?
Hal itu yang mengemuka di acara sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bojonegoro bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro, Ahad (24/10/2021) lalu.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kegiatan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro ini dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Iman M Amin, Ketua DMI Bojonegoro, Hanafi, Sekretaris dan Bendahara serta jajaran pengurus DMI Bojonegoro yang lain, dan seluruh Pengurus Cabang DMI se-Kabupaten Bojonegoro, yang jumlahnya tidak kurang dari 80 orang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Iman M Amin, mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja rumah ibadah, baik masjid maupun mushola se-Kabupaten Bojonegoro.
Disebutkan, para pekerja masjid atau mushola yang dimaksud yakni takmir, imam dan marbut. Dan di Kabupaten Bojonegoro ini terdapat 1.430 masjid serta 3.000 mushola.
Perlindungan jaminan sosial yang ditawarkan pada mereka adalah 2 dari 5 program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan mengikuti dua program tersebut, jika ada yang mengalami musibah, yang lain tidak perlu urunan atau melakukan penarikan sumbangan, karena BPJS Ketenagakerjaan telah menanggung seluruh biaya pengobatan medis tanpa batas pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dan pasti memberikan manfaat program JKM Rp 42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia biasa.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Tidak cuma itu, dengan aktif membayar iuran dua program tersebut, jika peserta meninggal dunia, ada beasiswa untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta.
"Jadi, itulah pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK, tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga buat keluarga," kata Iman. "Kami yakin, dengan adanya perlindungan jaminan sosial, para takmir dan imam serta marbut akan lebih tenang dan khusyu' menjalankan ibadah," tambahnya.
Para pengurus daerah maupun pengurus cabang DMI Bojonegoro mengaku paham akan pentingnya perlindungan jamsostek. Mereka mengaku sangat menenangkan bila semua pekerja masjid dan mushola mendapat perlindungan program BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Namun, ungkap mereka, para takmir dan marbut serta imam masjid/mushola umumnya tidak digaji, bahkan ada yang tidak mau digaji. Karena itu, mereka akan mendorong takmir masjid/musholah di wilayah masing-masing untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan, yang untuk pembayaran iurannya akan dimusyawarahkan terlebih dahulu.
Hal senada juga disampaikan Ketua DMI Kabupaten Bojonegoro Hanafi, sangat mengharapkan para takmir, imam dan marbut masjid/mushola terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyatakan akan mengkolek data terlebih dulu untuk proses pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro dan Ketua DMI Bojonegoro secara simbolis menyerahkan kartu peserta BPJAMSOSTEK kepeda beberapa takmir dan imam serta marbut masjid dan musholah yang sudah daftar terlebih dahulu.gan
Editor : Redaksi