DEPOK (Realita)- Tim penyidik Polres Metro Depok telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus meninggalnya anggota TNI atas nama Sertu Yorhan Lopo dan warga sipil yang mengalami luka tusuk pada pinggang atas nama Adam Y Sesfao ke kantor kejaksaan negeri (kejari) Depok.
"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim tanggal 28 Oktober 2021 yang diterima di Kantor Pelayanan terpadu satu Pintu Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis 28 Oktober 2021," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Juru Parkir Ditusuk di Taman di Tengah Keramaian
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama tersebut, selanjutnya berkas perkara tersebut telah langsung dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Alfa Dera dan Adhi Prasetya yang ditunjuk untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
Baca Juga: Sering Diejek, Tukang Becak Tusuk Rekan Seprofesi hingga Tewas
Andi Rio menyatakan berkas perkara ini akan langsung dilakukan penelitian atau melaksanakan proses Pra penuntutan, jika dalam proses penelitian dirasa perlu maka Jaksa akan memberikan petunjuk kepada Penyidik guna kelengkapan berkas perkara apabila ada kekurangan formil atau materil atas berkas perkara yang dikirim Penyidik.
Baca Juga: Wanita di Medan Tewas, Diduga Dibunuh Anak Kos
"Apabila berkas oleh Jaksa Peneliti telah lengkap maka Jaksa akan menyatakan P21atau lengkap dan meminta Penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dapat dilakukan penuntututan ke persidangan oleh jaksa," katanya.hendri
Editor : Redaksi