PALEMBANG- Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah divonis pidana penjara empat tahun enam bulan atas kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan, Jumat (29/10). Juarsah juga diminta mengembalikan uang suap Rp3 miliar kepada negara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Sahlan Effendi mengatakan Juarsah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp3 Miliar dari Direktur PT Enra SariRobby Okta Fahlevi agar dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek.
Baca Juga: Terima Suap, Puji Triasmoro Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Uang diberikan kepada Juarsah secara bertahap oleh mantan Plt Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar yang telah divonis terlebih dahulu. Pemberian pertama pada Oktober 2018 dengan nilai Rp500 juta lalu Rp500 juta pada Februari 2019.
Selanjutnya Rp1 miliar pada April 2019 bertempat di rumah dinas, kemudian Rp300 juta dan Rp700 juta pada Juni dan Agustus 2019.
"Perbuatan terdakwa bersalah melakukan gratifikasi dan menyalahgunakan jabatannya," ujar Sahlan.
Sementara terkait tuntutan jaksa atas dakwaan menerima uang Rp1 miliar untuk THR Lebaran dan biaya caleg istri, juga menerima iPhone 10 senilai Rp17 juta tidak terbukti meyakinkan karena hanya membuktikan dari saksi saja.
Baca Juga: 30 Orang Bersenjata Tajam Serang 15 Anggota TNI
Hal selanjutnya yang memberatkan Juarsah adalah tidak mengakui perbuatannya selama sidang berlangsung. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Oleh karena itu, hakim menjerat Juarsah dengan pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebanyak Rp3 miliar. Jika tak dibayar selama satu bulan, maka harta dan denda terdakwa akan disita. Bila tak mencukupi diganti hukuman penjara 10 bulan," ujar hakim.
Baca Juga: IPW Dukung MAKI Laporkan Dugaan Suap Seleksi Bintara Polda Jateng
Usai sidang diketok palu, baik JPU KPK dan kuasa hukum Juarsah menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hakim memberi waktu sepekan untuk pengajuan banding.
Diketahui, JPU KPK Ricky Benindo Magnas menuntut Juarsah lima tahun penjara lantaran menerima uang fee sebesar Rp4 miliar untuk pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim pada 2018 lalu.
Uang tersebut digunakan oleh Juarsah untuk keperluan pribadi sampai pencalonan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan kota Palembang.pa
Editor : Redaksi