Peroleh Opini WTP Lima Kali Berturut-turut, Pemkab Malang Raih Penghargaan

KABUPATEN MALANG (Realita)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut.

Atas capaian itu, Pemkab Malang memperoleh penghargaan piagam dan plakat opini WTP dari Pemerintah Republik Indonesia atas capaian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016 sampai dengan 2020. 

Baca Juga: Khofifah Sebut Prabowo-Gibran Seperti Sahabat Nabi, Timprov AMIN: Harus Dicabut

Piagam dan plakat Opini WTP dari Pemerintah Pusat diserahterimakan dari Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPKK RI) kepada Gubernur Jawa Timur, Hj. Khofifah Indar Parawansa. 

Selanjutnya, Gubernur Jawa Timur menyerahkan plakat dan piagam kepada Bupati Malang, H. M. Sanusi, beserta Kepala Daerah se-Jawa Timur lainnya. 

Prosesi tersebut berlangsung pada acara Penyerahan Penghargaan Pemerintah Republik Indonesia atas capaian standar tertinggi dalam penyusunan LKPD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, di Hotel Kokoon, Kabupaten Banyuwangi, pada Jum'at (29/10) siang. 

Acara tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Gubernur Jatim Resmikan Pintu Air Kuro di Lamongan

Dalam acara itu, Gubernur Jawa Timur menyerahkan Piagam WTP kepada 37 Pemerintah Daerah, Plakat Opini WTP 5 kali berturut-turut kepada 26 Pemerintah Daerah, serta 2 Plakat Opini WTP 10 kali berturut-turut kepada 2 Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur. 

Cilegon dalam

Pemkab Malang merupakan salah satu dari 26 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan pada kategori Opini WTP 5 kali berturut-turut. 

Penghargaan tersebut diraih oleh Kabupaten Malang mengingat sebelumnya, pada Bulan Mei lalu, telah menerima Opini WTP untuk yang ke 7 kalinya berturut-turut sejak tahun 2014.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Wisuda Ribuan Tahfidz di Lamongan

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. 

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa kriteria yaitu, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru