Izin Usaha OVO Dicabut OJK

JAKARTA  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memcabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.

OVO Finance sendiri berlokasi di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” bunyi keterangan resmi OJK, dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 tersebut menyatakan alasan pencabutan tersebut yakni pembubaran karena keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham).

Dengan demikian, OJK melarang perusahaan tersebut untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

Kemudian, OJK mewajibkan perusahaan tersebut untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan yang telah dicabut izinnya juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Selain itu, OVO Finance juga harus menyediakan informasi kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Hal itu terkait dengan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.nes

Editor : Redaksi

Berita Terbaru