Izin Usaha OVO Dicabut OJK

JAKARTA  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memcabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.

OVO Finance sendiri berlokasi di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta.

Baca Juga: OJK Sebut Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Meski Gejolak Global Meningkat

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” bunyi keterangan resmi OJK, dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 tersebut menyatakan alasan pencabutan tersebut yakni pembubaran karena keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham).

Dengan demikian, OJK melarang perusahaan tersebut untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

Baca Juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

Kemudian, OJK mewajibkan perusahaan tersebut untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cilegon dalam

Perusahaan yang telah dicabut izinnya juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Baca Juga: OJK dan LSAI Gencar Melakukan Sosialisasi Jasa Keuangan di Sumenep

Selain itu, OVO Finance juga harus menyediakan informasi kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Hal itu terkait dengan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.nes

Editor : Redaksi

Berita Terbaru