Hak Ciptanya Diduga Dikomersilkan tanpa Ijin, Pemilik Lagu Justru Digugat Rp 1 T

SURABAYA (Realita)- Bukannya malah mendapat respon positif dari JTV, M. Thayib yang terus berupaya mencari keadilan untuk lagu hak ciptanya, malah dituntut dengan hukuman membayar 1 Trilyun. Bagaimana kisahnya?

Muhammad Thayib, 49, Seniman asal Bangkalan harus terus berjuang untuk beberapa lagu hak ciptanya yang dikomersilkan oleh Jawa Pos Televisi (JTV). 

Baca Juga: Ndhank Surahman Larang Andre dan Stinky Bawakan Lagu 'Mungkinkah'

Ia mencari keadilan atas lagu-lagunya yang ditayangkan oleh JTV, salah satu media yang bernaung di bawah PT Jawa Pos Media Televisi, tanpa mendapatkan ijin tertulis dari sang pemilik hak cipta tersebut.

M Thayib menggugat. 3 lagu berjudul Demi Cinta, Ada Rindu, dan Perasaan, diupload pada kurun tahun 2019 dan 2020 oleh JTV.

“Pihak JTV telah memproduksi konten audio video musik karya-karya saya. Lalu diunggah (upload) di kanal YouTube stasiun dangdut, tanpa meminta ijin tertulis kepada saya,” ungkap M Thayib. 

Menurut pria yang juga tergabung di Persatuan Artis Musisi Melayu Indonesia (PAMMI) tahun ini, upaya serius terkait pelanggaran hak ciptanya tersebut, telah ia proses dengan sebaik mungkin.

Sebelum akhirnya M Thayib memberi kuasa hukum atas gugatannya, ia telah melayangkan surat teguran kepada pihak JTV pada bulan Agustus tahun lalu. 

Namun, pihak JTV tidak merespon, dan kemudian dilayangkan kembali surat somasi di bulan yang sama, dan di tahun yang sama, tahun 2020. Dan upaya mencari keadilan pun terus berlanjut.

“Demi mendapatkan kejelasan pelanggaran hak cipta yang dilakukan JTV, saya mendatangi kantor JTV, pada awal tahun 2021, untuk melakukan negosiasi. Tapi tidak ada kejelasan,” paparnya.

Pada bulan berikutnya, M Thayib melayangkan surat terguran lagi kepada JTV. Bukan hanya untuk meminta kelanjutan negosiasi. Ia pun juga menegur atas semakin bertambahnya lagu hak ciptanya yang diupload tanpa ijin tertulis.

Atas dasar itulah, kemudian Thayib memberikan kuasa hukum kepada 4 advocat dari Ronaldo & Rachmat Law Firm Kota Malang, untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran hak cipta tersebut.

Dengan kronologi yang jelas dan berurutan, yang telah disampaikan oleh M Thayib, 4 advocat dari Ronaldo & Rachmat Law Firm merespon dengan cepat.

Melalui surat bernomor 07/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Sby, Ronaldo & Rachmat Law Firm melayangkan gugatan itu, kepada Ketua Pengadilan Niaga Surabaya, pada Kamis (21/10/2021), lalu.

Merespon terkait gugatan M Thayib, advokat Rachmat Idisetyo, S.H., bahwa pihaknya akan membantu sebaik mungkin.

Baca Juga: Gegara Rebutan Merek Skincare Kakak Dilaporkan Adik Kandungnya, Hingga ke Persidangan

“Kami, advokat dari Ronaldo & Rachmat Law Firm telah mendaftarkan gugatan tersebut dan akan dilakukan sidang pertama di Pengadilan Niaga Surabaya, pada hari selasa 2 November ini,” terangnya.

Cilegon dalam

Dari hasil laporan yang diterima advokat Rachmat Idisetyo, S.H., dari M Thayib, kasus tersebut berkaitan dengan pasal 9 ayat 1 huruf a, huruf g dan huruf h UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang berbunyi: pencipta atau pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: a. penerbitan Ciptaan; g. Pengumuman Ciptaan; dan h. Komunikasi Ciptaan.

Selain itu, sambung advokat Rachmat Idisetyo, S.H., berkaitan pemberian informasi yang diklaim bahwa pencipta lagu yang ditulis JTV dengan nama Evie Tamala, berkaitan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Hak Cipta, yang berbunyi: hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk: a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.

“Dengan demikian, pihak JTV telah melakukan distorsi ciptaan, yaitu tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau identitas Ciptaan, vide penjelasan Pasal 5 ayat 1 huruf e tentang UU Hak Cipta,” jelasnya.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. M Thayib sebagai yang menggugat, kini malah digugat balik dengan beberapa alasan.

Hal itu disampaikan secara tertulis oleh kuasa hukum tergugat konpensi/ penggugat rekonpensi, dan ditandatangani Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, SH., MHum., Tejo Hariono, SH., SPd., MH., Roefianto, SH., dan Irsadul Ibad, SH.,

Tak tanggung-tanggung, kuasa hukum dari pihak PT. Jawa Pos Media Televisi (JTV) itu, menghukum tergugat rekopensi untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada penggugat rekonpensi sebesar Rp 1 Trilyun secara tunai dan sekaligus.

Baca Juga: Sutrisno Lukito, Jangan Mafia Teriak Mafia, Bela Diri Ngaku Korban Kriminalisasi!

Dengan menggunakan jawaban secata tertulis perkara no. 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN.Niaga Sby, kuasa hukum pihak JTV melontarkan gugatan yang berbalik menganggap M Thayib tidak memiliki kompetensi dan kapasitas dalam melakukan gugatan atas lagu hak ciptanya.

Beberapa poin yang disampaikan secata tertulis, diantaranya, menyebutkan M Thayib tidak memiliki hak dan kapasitas untuk menggugat.

“Bahwa gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) sebab, penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat, atau tidak memiliki persona standi in judicio di depan pengadilan atas perkara aquo,” tulis kuasa hukum JTV.  

Sementara itu, Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., yang menjadi salah satu kuasa hukum M Thayib, mengungkapkan, bahwa sah-sah saja bagi pihak JTV menunjuk kuasa hukum dan menuntut balik atas gugatan tersebut.

“Ya memang boleh dan memiliki hak untuk menuntut balik. Namun, yang perlu dipertimbangkan dan menjadi nilai kepatutan adalah harus mempertimbangkan terlebih dahulu tuntutan balik tersebut. Sebab, tuntutan baliknya haruslah dapat dipertanggung jawabkan,” ungkap advokat Joko Siswanto, S.Kom, S.H.

Lebih lanjut, ungkap advokat Joko Siswanto S.Kom, S.H. M Thayib itu rakyat biasa dan seniman kreatif yang hak-haknya layak diperjuangkan. Tentang lagu ciptaannya yang dianggap oleh kuasa hukum JTV haruslah terdaftar dengan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI), itu perlu dipertanyakan.

“Sebab karya berupa lagu, seperti yang dikarang dan hak ciptanya di miliki M Thayib itu, aturannya tidak harus didaftarkan dan memiliki HKI. Tidak harus. Maka, kami akan memperjuangkan M Thayib agar juga memberi contoh dan inspirasi bagi masyarakat pelaku industry music. Kalau tidak kami perjuangkan, rusak pastinya tatatan industri lagu kalau asal comot tanpa mendapatkan ijin dari pencipta. Apalagi diunggah atau diupload ke YouTube,” terangnya.ria

Editor : Redaksi

Berita Terbaru