SURABAYA (Realita)- Tak maksimal dalam mengerjakan proyek, PT. Sulzer Indonesia digugat oleh PT. Lombok Energy Dynamics (PT. LED). Dalam gugatan sebutkan PT LED mengalami kerugian miliaran rupiah.
Wachid Aditya Ansory, kuasa hukum dari PT. LED mengungkapkan bahwa, PT LED menggunakan jasa PT. Sulzer untuk melakukan pekerjaan berupa pemeriksaan dan servis berat terhadap turbin generator dengan biaya yang tidak murah, yaitu dengan total Rp 5.115.768.000,-.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
"Namun sangat disayangkan, ternyata atas pengerjaan tersebut tidak juga membuahkan hasil, ujar Aditya, Senin (29/07/2024).
Bahkan, kata Aditya, PT. LED juga mengalami kerugian operasional sebesar Rp 1.775.400.000,-. Sehingga total kerugian materil yang diderita oleh PT. LED dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk adalah sebesar Rp 6.891.168.000,-.
Dalam perkara ini, PT Sulzer mendapat dua gugatan sekaligus. Adapun gugatan yang dilayangkan oleh PT. LED terhadap PT. Sulzer tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Purwakarta dalam Register Perkara Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk yang dalam hal ini PT. LED diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Wachid Aditya Ansory, S.H., M.H., Shannon Spencer Mulianto, S.H., M.H., dan Inggrit Carolina Nafi, S.H. dari Kantor Hukum AN & Co.
Serta tercatat pula pada Register Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk yang dalam perkara tersebut PT. LED diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H., Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M, dan May Cendy Aninditya Wilis Putri, S.H., M.M. dari Kantor Hukum Satria Ardyrespati Wicaksana & Partners.
Baca Juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak
Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum tersebut dilandasi karena tidak adanya itikad baik dari PT. Sulzer untuk melakukan perbaikan atas kerusakan mesin-mesin yang diderita oleh PT. LED, pasca dilaksanakannya beberapa project pengerjaan yabg dilakukan oleh PT. Sulzer sebelum gugatan-gugatan tersebut diajukan.
Sementara Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H mengatakan, pada awalnya PT. LED mempercayakan pengerjaan perbaikan dan peremajaan pada bantalan (bearing) dengan total biaya sebesar Rp 822.288.000,-. Namun disayangkan juga, terhadap pekerjaan tersebut ternyata tidak juga membuahkan hasil yang positif.
Sehingga dengan adanya permasalahan tersebut PT. LED sebagaimana perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk mengalami kerugian materil sebesar Rp 822.288.000,-.
Baca Juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya
Oleh karena Tergugat tidak menghadiri sidang pertama tersebut, maka persidangan ditunda pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 dengan agenda Panggilan Ke-2 Pihak Tergugat.
Sementara pihak Tergugat belum bisa dikonfirmasi. Saat persidangan pun, pihak Tergugat tak ada satupun yang datang sehingga majelis hakimpun menunda persidangan.ys
Editor : Redaksi