Soal Aset Jalan Suromenggolo, BPPKAD Ponorogo Klaim Tak Perpanjang Sewa

 

PONOROGO (Realita)- Buntut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas berdirinya bangunan permanen di atas tanah aset Kelurahan Nologaten dan Bangunsari di timur Jalan Suromenggolo Kota Ponorogo, membuat Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo mengambil sikap tegas. 

Baca Juga: Cermati LKPJ Bupati Tahun 2023, DPRD Ponorogo Bentuk Pansus

Bahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola aset milik daerah ini, memilih tidak memperpanjang kembali perjanjian sewa-menyewa dengan pihak ketiga (pemilik ruko.red) usai perjanjian berakhir pada 31 Juli 2021 lalu. 

Hal ini diungkapkan, Plt Kepala BPPKAD Ponorogo Agus Sugiharto. Ia mengatakan, alasan tidak diperpanjangnya kontrak perjanjian sewa-menyewa lahan eks desa itu, selain akibat menjadi temuan BPK, juga saat ini tengah disoal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo.

" Kontraknya tahunan. Dan sudah berakhir 31 Juli lalu. Ini tidai kita perpanjang lagi," ujarnya, Selasa (23/11).

Ugin sapaan akrab Agus Sugiharto mengungkapkan, pihaknya juga telah mensosialisasikan hal ini keada penyewa aset, yang selanjutnya akan dilakukan penertiban terhadap lahan milik daerah tersebut.

Baca Juga: Jelang Limitasi LHKPN, 27 Anggota DPRD Ponorogo Belum Laporkan Kekayaan

" Sudah kita beritahu, itu akan kita lakukan penertiban-penertiban agar pengelolaanya menjadi benar," ungkapnya. 

Tak hanya itu, untuk meluruskan sistem pengelolaan aset yang kini dituding menyimpang dari perjanjian awal, BPPKAD telah menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk asistensi melakukan perhitungan dan pendataan aset yang telah disewa sejak 2013 lalu tersebut.

"Kita menggandeng BPKP biar pengelolaan aset disana sesuai ketentuan," ujarnya. 

Baca Juga: H+1 Coblosan Pileg, Ini Prediksi Peta Legislator DPRD Ponorogo

Ugin mengaku, dalam perjanjian awal sewa menyewa aset daerah itu, pihak ketiga diperbolehkan mendirikan bangunan non permanen di atasnya, namun berjalanya waktu justru kini berdiri bangunan permanen di sepanjang aset daerah itu.

" Perjanjianya sih bangunanya non permanen. Tapi karena mereka juga masyarakat kita bicarakan yang baik agar kedepan lebih baik," pungkasnya. lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru