MADIUN (Realita) - Pekerja sektor informal, seperti tukang ojek, tukang becak, tukang cukur, maupun buruh lepas di Kota Madiun mendapat jaminan dari Pemkot Madiun. Jaminan ini dicover didalam APBD sebesar Rp 1,4 miliar untuk menanggung premi ribuan warga Kota Madiun kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Honggy Dwinanda mengapresiasi program Pemkot Madiun dalam melindungi warganya di sektor informal. Dirinya mengaku siap memberikan pelayanan terbaik kepada Pemkot Madiun guna program yang diberi nama 'Siaga Kita' itu dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
‘’Ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Madiun kepada warga Kota Madiun yang diwujudkan dalam program Siaga Kita. Di mana saat ini sudah lebih dari 4.000 orang ikut (kepesertaan,red) BPJS Ketenagakerjaan melalui program Siaga Kita. Kami berharap ke depannya seluruh pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka dapat bekerja secara nyaman,’’ katanya usai acara monev Siaga Kita di Sun Hotel, Rabu (10/11/2021).
Sementara, Walikota Madiun, Maidi mengatakan, Kota Madiun menjadi daerah pertama dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, yang menjamin asuransi bagi tenaga kerja sektor informal. Saat ini peserta Siaga Kita sebanyak 4.292 orang. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya yakni 3.640 pada tahun lalu. Menurutnya, semua pekerja informal mendapat hak yang sama untuk diproses menjadi peserta. Ia juga mengingatkan agar Lurah dan Camat untuk segera mendata warganya.
"Ini jumlahnya naik, artinya warga yang punya hak itu ya harus di masukkan jangan sampai ada yang keliwat," tuturnya.
Baca Juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja
Ibarat sedia payung sebelum hujan, Maidi tak ingin menyesal setelah kejadian. Asuransi tersebut sangat bermanfaat bagi warga, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi, sekitar bulan Juli lalu jumlah kematian akibat Covid-19 melonjak.
"Juli banyak karena Covid semua, kalau sampai 600 orang meninggal, ya mbayari itu semua. Untungnya kan program kita gagas," ujarnya.
Adapun jaminan terdiri dari dua jenis. Pertama, jaminan kematian (JKM) terbagi dalam dua lingkup. Jika meninggal dalam hubungan kerja atau kecelakaan kerja diberikan santunan Rp 48 juta. Jika di luar hubungan kerja Rp 42 juta. Selain itu, ahli waris di usia sekolah juga turut berhak mendapatkan beasiswa mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB
Beasiswa diberikan maksimal kepada dua ahli waris. Dengan catatan, belum menikah dan usianya di bawah 23 tahun. Kedua, jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang diberikan berupa bantuan klaim biaya pengobatan dan perawatan. Biaya pengobatan diberikan dari awal hingga sembuh. Termasuk meng-cover biaya transportasi saat awal dibawa ke rumah sakit maupun biaya perjalanan saat kontrol.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun, Agus Mursidi menuturkan, Siaga Kita telah berjalan setahun lebih. Premi sampai Oktober yang telah dicairkan sebesar Rp 738,5 juta. Perinciannya JKK dua orang, JKM 19 orang. Sementara 14 orang dalam proses pencairan JKM. ‘’Jumlah peserta 4.292 peserta,’’ katanya. paw
Editor : Redaksi