Gugatan Pipit Elizar Dikabulkan PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum: Top Markotop

LAMPUNG (Realita)- Tujuh bulan bergulirnya sidang gugatan Pipit Elizar dengan tergugat 

1. Dewi Sartika Binti Ramli

Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim

2. PT. BPR Tunas Jaya Graha

dengan nomor.35/Pdt.G/2021/PN.TJK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (24/11/2021).

Iskandar S.H dan M. Anthon selaku Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan akad kredit pinjaman dana sebesar 130 juta kepada PT. BPR Tunas Jaya Graha dan kredit tersebut atas nama Dewi.

"Malah sebelumnya Dewi memang pinjam sertifikat klien kami dengan alasan butuh dana buat proyek akan digadaikan dengan perorangan dengan batas waktu sebulan," ujar Iskandar kepada awak media.

Masih sambung Iskandar, ternyata Dewi mengagunkan sertifikat dan memalsukan data atas nama klien kami ke pihak perbankan".

Berjalannya waktu tagihan yang di pinjam atas nama Pipit Elizar mengalami kendala dan akhirnya pihak perbankan datang kerumah kediaman Pipit Elizar dengan maksud meminta tagihan dana yang sudah di pinjamnya kepada pihak Bank atas nama Dewi.

"Dewi dilaporkan oleh pihak Perbankan terkait pemalsuan data kepada pihak kepolisian dan di Ganjar hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil putusan sidang, Ketua Majelis Hakim  Hendri Irawan S.H yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wib, pada hari Rabu, (24/9) disertai dengan bukti dan fakta-fakta persidangan serta keterangan saksi, pengadilan akhirnya mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan dan menyatakan bahwa perjanjian kredit nomor :042/PK & PH/TJG/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap penggugat. 

"Salut dengan majelis hakim yang memeriksa perkara ini karena telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Iskandar di sela-sela wawancaranya.

Tanggapan yang sama juga disampaikan oleh M. Anthon S.H, Dirinya menyampaikan bahwa keputusan yang diambil oleh hakim sangatlah bijaksana.

Baca Juga: Komisaris dan Dirut PT Semesta Eltrindo Pura Jadi Tersangka Korupsi Kredit Macet

"Sangat bijaksana, supaya kedepanya pihak Bank khususnya perkreditan, memakai asas kehati-hatian. Azas kehati-hatian harus diutamakan sebelum melakukan pencairan perkreditan, adanya survei lingkungan, pemeriksaan berkas," jelas Anthon.

Sedangkan di tempat terpisah Ahmad Manggedi S.H tim kuasa hukum tergugat dua menyampaikan bahwa timnya belum bisa memberikan statment apapun terkait masalah ini. 

"Kami harus koordinasikan dengan pimpinan terlebih dahulu. Besok ya, tak sampaikan dari bos kantor," ucapnya melalui sambungan telepon seluler, Kamis (25/1/2021).

Atas keputusan tersebut, pengadilan memberikan sanksi hukuman kepada masing-masing tergugat sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Baca Juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

3. Menyatakan perjanjian kredit nomor : 042/PK&PH/TJG/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 BATAL DEMI HUKUM dan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap Penggugat

4. Menghukum tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 12174/Rjb Kel. Rajabasa berdasarkan surat ukur No. 981 / Rj.B / 2005 tanggal. 16 November 2005 dengan luas :120,- (seratus dua puluh meter persegi) atas nama pemegang hak PIPIT ELIZAR setelah putusan diucapkan.

5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memberikan Sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 12174/Rjb Kel. Rajabasa berdasarkan surat ukur No. 981 / Rj.B / 2005 tanggal. 16 November 2005 dengan luas : 120,- (seratus dua puluh meter persegi) atas nama pemegang hak PIPIT ELIZAR setelah putusan diucapkan, kepada Penggugat tanpa syarat apapun.

6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Pengugat secara resmi melalui media cetak nasional KOMPAS selama 7 (Tujuh) hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan, media cetak Lokal Lampost selama 7 (Tujuh) hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan serta meminta maaf melalui media elektronik Nasional (TV-ONE) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.00 WIB selama 7 (Tujuh) hari berturut-turut, serta media elektronik Lokall (Radar-TV) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.30 WIB, selama 7 (Tujuh) hari berturut-turut.

7. Menghukum kepada Tergugat II untuk dibekukan izin usaha pembiayaan  PT. BPR TUNAS JAYA GRAHA, berkedudukan di Jalan  Wolter Mongonsidi Nomor 174 A Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung untuk jangka waktu tertentu

8. Menghukum para-tergugat untuk membayar biaya perkara.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru