Usaha Mikro Harus Bisa Bikin Business Plan

JAKARTA (Realita) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa transformasi usaha mikro dari informal ke formal merupakan program strategis yang akan terus dilanjutkan dan dikembangkan lewat Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro).

Dimana dalam waktu empat bulan, Garda Transfumi telah menerbitkan lebih dari 17 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM

"Dengan memiliki NIB, usaha mikro sudah bisa mengakses untuk mendapatkan sertifikat halal, ijin edar (BPOM), akses pembiayaan, dan sebagainya. Bahkan, bisa juga meraih akses pasar sebagai vendor pemerintah," kata Teten, pada acara Hari Apresiasi Garda Transfumi di Jakarta, Rabu (24/11).

Saat ini, lanjut MenKopUKM, belanja pemerintah baik pusat dan daerah, sebanyak 40% diperuntukkan bagi produk-produk yang dihasilkan pelaku koperasi dan UMKM.

Namun, untuk pengembangan bisnis, pelaku UMKM, tidak hanya harus memiliki NIB saja. Lebih dari itu, mereka harus sudah mulai membuat business plan. "Tentunya, sesuai dengan skala usahanya, yaitu mikro, kecil, dan menengah. Kita akan siapkan aplikasinya," kata MenKopUKM.

Dengan memiliki business plan, lanjut Teten, akan memudahkan kalangan investor dan perbankan dalam membantu pengembangan usaha mereka. "Bagi UMKM sendiri, mereka mengetahui secara pasti kapasitas usaha yang dimiliki dan tahu bagaimana meningkatkannya," ulas MenKopUKM.

Dari sisi lain, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan menyangkut UMKM, bisa lebih presisi lagi. Termasuk regulasi pembiayaan. "Di banyak negara, hal ini menjadi suatu yang fundamental dilakukan agar UMKM berkembang," tandas Teten.

Apalagi, Teten terus mendorong agar kredit UMKM dari perbankan bakal didorong hingga level 30% hingga 2024 mendatang.

Baca Juga: Aplikasi Baru Bikinan China Ancam UMKM Indonesia

Tak hanya itu, Teten juga meminta perbankan mengubah mindset dalam penyaluran kredit UMKM, tidak lagi mengedepankan besar kecilnya agunan dan aset yang dimiliki UMKM, melainkan lebih melihat dari sisi kelayakan usahanya.

Cilegon dalam

MenKopUKM juga mengajak para pelaku UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil, untuk memanfaatkan teknologi digital tidak hanya untuk meluaskan pasar. "Dari sisi keuangan, manajemen usaha, dan sebagainya, juga harus sudah menerapkan teknologi digital," kata Teten.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro, KemenKopUKM Eddy Satriya menjabarkan, pembentukan program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) sebagai implementasi PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM.  

Implementasinya, KemenKopUKM bersama Mercy Corps Indonesia menyediakan akses kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia melalui peran pendampingan dengan membentuk lebih dari 200 relawan Garda Transfumi di 5 wilayah utama. Yaitu, Jadetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.   

Baca Juga: Afiliasi Pedagang di Lamongan Nyatakan Dukungan kepada Paslon YES - Dirham

Eddy menjelaskan, Garda Transfumi membantu mendorong percepatan transformasi informal ke formal usaha mikro dengan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). "Termasuk akses terhadap mentoring bisnis digital melalui platform MicroMentor Indonesia," ucap Eddy.  

Para pendamping Garda Transfumi berperan menjemput bola, mendampingi pelaku usaha mikro informal yang terkendala sulitnya mengajukan perizinan karena gagap teknologi dan informasi. "Atau, tidak terjangkau layanan perizinan berusaha," ungkap Eddy. 

Dalam waktu empat bulan sejak diluncurkannya OSS-RBA pada Agustus 2021, Garda Transfumi telah menerbitkan lebih dari 17 ribu NIB dan berhasil melakukan mentoring bisnis kepada 12.823 pelaku usaha mikro. "Pencapaian ini melebihi target reguler KemenKopUKM sebanyak 5.000 penerbitan NIB di tahun 2021," tukas Eddy.agus

Editor : Redaksi

Berita Terbaru