SURABAYA (Realita)- Firdaus Fairuz, advokat yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan terhadap Elok Anggraini Setowati, Pembantu Rumah Tangga (PTR)nya dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara atau 27 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan terdakwa Firdaus Fairuz terbuktie bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka dalam dakwaan pertama Jaksa yakno pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahunn 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
“Mengadili, menyatakan terdakwa Firdaus Fairuz terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,"kata hakim Ginting di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021).
Selain hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 25 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurangan penjara selama 1 bulan,"tegas hakim Ginting.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 10 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
Mendengar vonis tersebut, terdkwa Firdaus Fairuz sontak menangis ssesenggukan. Dia juga mengibah mengatakan aku tidak bersalah "aku tidak bersalah…."rengeknya.
Mendengar tangisan seperti itu, jaksa penuntut maupun tim kuasa hukum terdakwa Firdaus Fairuz sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Siska Cristin dalam surat dakwaanya menyebut, kasus penganiayaan ini terungkap saat terdakwa Firdaua Fairuz mengantarkan korban Elok Anggraini Setiowati ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya dengan mengatakan mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
Namun saat korban Elok Anggraini Setiowati dirawat, petugas Liponsos menemukan kejanggalan di tubuh korban yang mengalami banyak luka lebam. Dari situ korban Elok Anggraini Setowati mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.
Korban Elok Anggraini Setowati mulai bekerja di kediaman terdakwa Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus 2020 dia mengalami tindak kekerasan fisik antata lain di pukul dengan menggunakan selang, dengan sapu hingga di setrika.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Elok Anggraini Setowati mengalami beberapa luka diantaranya : di bagian punggung atas dan bawah dekat tulang ekor, punggung bagjan kanan dan kiri, luka bakar pada lengan kiri, perubahan bentuk pergelangan tangan kiri dekat jari kelingking, luka bakar paha kiri dekat lutut, luka lecet di pergelangan kaki kiri bagian depan, luka bakar pada betis kaki kanan bagian depan. Luka lecet di bibur dan di payudara kiri, bengkak pada kelopak mata kiri. Lebih dari itu, korban Elok Anggraini Setiowati juga mengalami infeksi paru-paru.ys
Editor : Redaksi