Ketua Satgas Pastikan Alur Kedatangan dari Luar Negeri Sesuai Aturan

JAKARTA (Realita)- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto melakukan peninjauan pelaksanaan alur kedatangan dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (24/12).

Dalam peninjauan tersebut, Suharyanto ingin memastikan segala proses mulai dari kedatangan sampai karantina bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pelaku perjalanan internasional lainnya dapat berjalan sesuai standar prosedur operasional yang telah ditentukan.

Baca Juga: 18 Petugas Bandara Soetta Positif Covid 19, 10 di Antaranya Omicron

"Bagi para PMI maupun pelaku perjalananan luar negeri, diharapkan melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan," ujar Suharyanto.

Sebagaimana diketahui, setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan SE Ka Satgas No. 25/2021.

Baca Juga: Ganip Serahkan Tongkat Komando Penanggulangan Bencana ke Suharyanto

Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan hari ini, perbaikan terlihat pada sektor pelayanan dan kecepatan proses yang sudah berjalan dengan lebih baik. Penambahan armada bus dan transparansi biaya karantina di hotel juga telah disampaikan kepada masyarakat. Sementara itu, pengembangan teknologi untuk mendukung karantina ini juga terus dikembangkan agar mempermudah alur proses karantina.

Cilegon dalam

"Armada bus yang mengangkut para PMI dan pelaku perjalanan internasional sudah ditambah dan teknologi aplikasi juga terus dikembangkan, kedepannya hal ini untuk mempermudah alur proses karantina," ujar Suharyanto.

Baca Juga: Petugas Kebersihan Jujur Ini Kembalikan Cek Rp35,5 M yang Ia Temukan

Kegiatan ini dilakukan oleh Suharyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam menerima lonjakan jumlah kepulangan PMI dan pelaku perjalanan internasional pada periode Natal dan Tahun Baru 2021/2022.agus

Editor : Redaksi

Berita Terbaru