Kejari Kota Madiun Musnahkan Barang Bukti Inkracht

MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun memusnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan dari tindak pidana didaerahnya, Senin (27/12/2021). Pemusnahan sejumlah (BB) ini merupakan hasil sitaan negara karena putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan, sejumlah BB itu berasal dari 32 terpidana. Setidaknya ada 24,573 gram narkotika jenis sabu, 1,24 Kg ganja, 117 butir obat jenis Trihexipenidhil serta sejumlah Hp yang turut dimusnahkan. 

Baca Juga: Kapolres Banyuasin Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat  21.809,16 Gram

"Rata-rata perkara di Kota Madiun didominasi narkotika. Jadi Kejaksaan Negeri kita ini hanya ada tiga Polsek di tiga kecamatan, sehingga volume perkara tentu tidak terlalu banyak. Ini justru kita syukuri," katanya usai memusnahkan BB di halaman Kantor Kejari Kota Madiun.

Berdasarkan data yang ada, lanjut Bambang, sejak tiga tahun terakhir, jumlah perkara yang menonjol di wilayah Kota Madiun adalah penyalahgunaan narkotika. Namun demikian trendnya setiap tahun tergolong stabil.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti dari 218 Perkara Inkracht

"Stabil sih, begitu-begitu saja," ujarnya.

Beberapa upaya ditempuh Korps Adhyaksa agar peredaran narkotika tidak beredar secara massif. Diantaranya gencar memberikan edukasi maupun penyuluhan kepada masyarakat agar melek hukum. Baik terjun langsung ke kelurahan-kelurahan, maupun blusukan ke sekolah-sekolah. Harapannya kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi, sehingga pelanggaran bisa dicegah sejak dini.

Baca Juga: Kajari Kota Madiun Dede Sutisna Nguri-uri Budaya Jawa Lewat Gamelan

"Kalau perkara penipuan dan penggelapan nggak begitu banyak. Dan BB hampir semua dikembalikan kepada korban atau yang paling berhak di dalam perkara itu," tandasnya.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru