Basmi Premanisme, Polres Tenggarong Dipuji Mabes Polri

JAKARTA (Realita) - Jajaran Polres Tenggarong berhasil mencegah aksi premanisme oleh kelompok ormas tertentu di Loa Janan, Tenggarong, terkait pemakaian lahan jalan hauling batubara milik masyarakat dengan melawan hukum.  Aksi premansime dilakukan guna menopang bisnis angkutan batubara,  dengan menghalalkan segala cara, menyerobot lahan milik orang lain, Rabu (29/12). 

Diketahui  pemilik PT. NBI adalah Nabil Husein Said, anak Ketua Ormas PP Kaltim di Prov. Kaltim, memperoleh order pekerjaan angkutan batubara dari PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP). Namun konsesi pertambangan batubara ini tidak memiliki jalan hauling sendiri. Kemudian dengan mengerahkan puluhan anggota ormas, menyerobot lahan milik orang lain, yang sudah ditetapkan pemiliknya menjadi  areal pelaksanaan  program penamanan 1 juta pohon, guna mendukung pemerintah mengatasi bencana banjir di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. 

Baca Juga: Preman di Gunung Sindur, Kabupaten Viral karena Mengancam warga dengan Golok

“Kami bangga dengan sikap presisi jajaran Polres Tenggarong yang telah menjalankan perintah Kapolri dalam pembasmi premanisme di wilayahnya. Diharapkan ada tindakan hukum lanjutan yang tegas  atas aksi premanisme yang dilakukan berulang kali. Polisi tidak boleh kalah dengan premanisme. Harus ditindak tegas dan ditangkap tanpa pandang bulu itu anak siapa”, ujar Rokhman Wahyudi, SH Ketua LAKI (Laskar Anti Korupsi) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (30/12/2021). 

Sementara itu Nabil  Husein Said belum berhasil dikonfirmasi wartawan, baik melalui whats app (WA) maupun telpon. Dua nomor telepon selulernya tidak aktif. 

Di sisi lain Mabes Polri mendukung langkah jajaranya membasmi Premanisme. 

"Polri komitmen berantas premanisme," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Menurut Rokhman Wahyudi, polisi tidak boleh kalah degan gerombolan mafia. Terlebih-lebih diketahui   pemegang saham mayoritas  PT. BEP,  Herry Beng  Koestanto ternyata seorang residivis.  Pada tanggal  30 Juni tahun 2016, berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat No. 521/Pid.N/2016/PN.Jkt.Pst, Herry Beng  Koestanto divonis 3 (tiga) tahun penjara, dan berdasarkan Putusan Kasasi MARI No. 1442 K/Pid/2016 tertanggal 12 Januari 2017, berubah menjadi 4 (empat) tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap pengusaha Putra Mas Agung sebesar Usd 38,000,000,- (tiga puluh delapan juta dollar Amerika Serikat). 

Pada tanggal 9 Juli 2021, Herry Beng  Koestanto kembali divonis 4 (empat) tahun penjara oleh Majelis Jakarta Pusat dalam perkara penipuan  terhadap Old Peak Finance Limited senilai  Rp. 500 milyar. 

Secara berkelanjutan Herry Beng  Koestanto menjadikan UP OP   PT. BEP dan PT. Tunas Jaya Muda sebagai sarana penipuan sebesar Rp. 1 Triliun, membobol perbankan senilai  Rp. 1,2 Triliun, dan diduga bersama-sama mafia kepailitan  melakukan praktek pencucian uang sebesar Rp. 1,5 Triliun, dengan modus operandi penggelembungan piutang. Kemudian Herry Beng  Koestanto,  selaku  pemegang mayoritas saham PT. BEP dan   PT. Tunas Jaya Muda   diduga sengaja mempailitkan diri atas  kedua perusahaannya, guna menghindari kewajiban pembayaran hutang, berkolaborasi dengan kelompok mafia pailit, yang berperan dari balik layar terjadinya aksi premanisme. 

Dalam tahun yang sama yakni 2011, Herry Beng  Koestanto berhasil pula membobol PT. Bank Bukopin yang sahamnya 8,9% milik pemerintah, sebesar  Rp. 330 milyar  dan Usd 23,33,33,00 atau setara Rp. 209,999 milyar, dengan menjaminkan Surat Keputusan Bupati Paser tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Tunas Jaya Muda No: 545/18/Operasi Produksi/Ek/IX/2011, berikut  batubara yang belum tergali,  yang masih ada didalam perut bumi, dan diduga dalm hal ini terdapat pelanggaran pidana terhadap  UU Perbankan.

Tokoh pemuda Kaltim ini  mengkonstatir, perkara pailit  PT. BEP bermuara pada terjadinya  tindakan pidana  pencucian uang, dengan pidana pokok Tipikor dan illegal mining, merupakan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih (white collar crime), yang dilakukan criminal organization yang melibatkan banyak tokoh penting kroni Herry Beng Koestanto, terrmasuk pengusaha spesialis mafia kepailitan. Untuk menopang praktek pidana pencucian uang  yang dilakukannya Herry Beng  Koestanto membentuk banyak perusahaan yang secara silih berganti dijadikan pemegang saham dalam PT. BEP, yakni antara lain: PT. Permata Resources Bornoe Makmur,   PT. Permata Resources Sejahtera, PT. Permata Investa Makmur,   PT. Permata Recources  Buana.

Baca Juga: Dua Preman yang Palak dan Aniaya Santri Ditangkap

Berdasarkan investigasi lembaganya, kata Rokhman Wahyudi, SH  terdapat fakta penyebab PT. BEP dinyatakan sebagai perseroan terbatas dalam status pailit,  bukan hanya lantaran semata-mata tidak memenuhi persyaratan finansial dan telah terjadi kekeliruan dalam pengelolaan perseroan. Namun juga  karena  adanya itikad tidak baik, pemiliknya yang berstatus residivis pidana penipuan senilai   Rp. 1 Trilun, pelaku tindak pidana perbankan Bank Niaga sebesar Usd 70,000,000,- (tujuh puluh juta dollar Amerika Serikat), dengan menjaminkan Persetujuan  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor: 540/688/IUP-OP/MB-OP/MB-PBAT/III/2020 dari Bupati Kutai Kartanegara IUP yang belum tergali. “Oleh karenanya terhadap   persero pailit dengan penyebab demikian itu, PT. BEP (keadaan pailit) tidak layak mendapatkan perlindungan hukum” ujarnya lagi.

Cilegon dalam

MAFIA PAILIT

Dalam dokumen Perjanjian Perdamaian antara PT. BEP dengan Para Kriditur tercatat sebagai Kreditor Separatis PT. Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan        Rp. 308.988.487.727,94 (30,8%). Sebagai Kreditur Konkuren       (1)      PT. Synergy Dharma Nayaga  cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp. 829.069.240.215,24 (63,2%),     (2) PT. Wahana Matra Sejati cessie kepada     PT. Pramesta Labuhan Jaya (Mansur Munir, SH), jumlah tagihan    Rp. 79.282.226.006,34 (6%), (3) PT. Atap Tri Utama cessie kepada                  PT. Pramesta Labuhan Jaya (Mansur Munir, SH), jumlah jumlah tagihan                            Rp. 14.538.000.000 (1,1%).

PT. Sarana Bakti Sejahtera dan PT. Pramesta Labuhan Jaya merupakan pembeli hak cessie pura-pura yang direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh kelompok mafia pailit.  Sejatinya adalah kreditur fiktif.  Pada tanggal 08 Desember 2020, berdasarkan bukti Akte No.  04 yang diterbitkan oleh Notaris  Dewi Kusumawati, SH di Jakarta, Budhi Setya direkayasa oleh ER dan P, dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik  99% atau 247 lembar saham PT. Sarana Bakti Sejahtera, dan Mansur Munir, SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki  1% atau 3 lembar saham. 

Budhi Setya sendiri adalah mantan karyawan ER, lahir di Belinyu 27-03-1952, NIK: 3671012703520002,  yang beralamat di Jl. A. Yani No. 24 Rt 004/Rw 005, Sukarasa, Tangerang, Provinsi Banten, sehari-hari berprofesi sebagai seorang pedagang kopi yang membuka warung kecil dirumahnya -- melayani kebutuhan para pengemudi ojek, grab dan kuli bangunan. Oleh ER dan P, mantan karyawan itu direkayasa menjadi figure yang dikonstruksikan sebagai pemilik  99% atau 247 lembar saham PT. Sarana Bakti Sejahtera yang membeli piutang  PT. Synergy Dharma Nayaga senilai Rp. 1,2 Triliun. 

Baca Juga: Dua Pemuda Aniaya Santri yang Jaga Ronda

Padahal uang yang ada direkening Budhi Setya tak lebih dari Rp. 200 juta. Lalu ia diperankan oleh ER dan P membantu tugas Tim Kurator membereskan dan mengurus harta pailit dilokasi tambang   PT. BEP (dalam pailit), termasuk menjalankan kegiatan operasioal pertambangan dan mengelola tambang batubara di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No. 503/880/IUP-OP/DPMTSP/VI/2017. 

Ganjilnya, batubara dari konsesi PT. BEP  tersebut yang dijual antara lain kepada  Hineni Resources Pte Ltd, PT. Janan Mineral Indo, dan PT. Sumber Global Energy, pembayaran ditransfer  ke rekening    PT. BEP (dalam pailit) dengan nomor rekening 04137128700 di Bank Permata Syariah Jakarta dan PT Pahlevy Persada dengan nomor rekening: 1480099228887 di  Bank Mandiri TBK, tanpa pernah dilaporkan oleh Kurator kepada Hakim Pengawas. Berdasarkan Akta No. 38 yang diterbitkan oleh Notaris  Nancy Nitwana Somalanggi, SH 85% saham  PT. Pahlevy Persada, adalah milik P.  

Modus operandi kelompok mafia pailit ini  diwarnai oleh adanya  Surat Tugas Kurator, legal opinion  dan Penetapan Hakim, yang dijadikan para pelaku dengan cerdas sebagai instrument untuk melegitimasi transaksi perdagangan batubara yang tidak sah (illegal mining), sebagai payung pelindung (umbrella security), dengan tujuan untuk memproteksi kejahatan yang dilakukan sekaligus dengan  maksud mencuci  seluruh hasil pencucian uang yang diperoleh. Berdasarkan uraian fakta hukum diatas, terdapat dugaan pidana pemberian keterangan palsu, dan atau sumpah palsu dalam Putusan Perkara Pailit dan Perjanjian Perdamaian antara Perjanjian PT. BEP dengan Para Kreditur yang perkaranya tengah dalam pemeriksaan penyidik Polda Kaltim

“Meskipun pailit PT. BEP sudah diangkat, akan tetapi dalam perspektif hukum pidana serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan sebelum terjadi perdamaian sudah berstatus voltooid (sempurna), dan mengacu pada fakta hukum  Herry Beng Kosetanto pemegang saham mayoritas PT. BEP adalah seorang residivis yang masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri maka berdasarkan pertimbangan tersebut guna mencegah timbulnya kerugian negara yang lebih besar para pemangku kebijakan harus dapat bersikap tegas. 

“Saya mengkecam adanya mafia pailit yang ikut provokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan unjuk rasa agar batubara PT. BEP tetap dapat dihauling dengan cara pidana menyerobot lahan milik orang lain” ujar Rokhman Wahyudi, SH. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru