JAKARTA (Realita)- Penanganan kasus dugaan berita bohong dengan tersangka Habib Bahar bin Smith (HBS) terus menjadi sorotan. Tak terkecuali oleh Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim. Menurut Alvin, penanganan kasus Bahar cenderung super cepat.
"HBS yang dilaporkan 17 Desember 2021, dijadikan tersangka dan ditahan hanya dalam 17 hari," ujar Alvin, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Indosurya ke Kejagung
Hal yang berbeda, kata Alvin, jika penanganan kasus Bahar dibandingkan dengan kasus dugaan investasi bodong Indosurya. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, bos Indosurya hingga kini tak ditahan. Padahal penetapan tersangka sudah bertahun-tahun.
"Bandingkan dengan kasus Indosurya yang mana Henry Surya dijadikan tersangka sudah dua tahun dan hingga hari ini tidak ditahan dengan alasan kooperatif," kata dia.
"Alasan penyidik menahan HBS karena syarat objektif dan subjektif terpenuhi, yaitu ancaman di atas lima tahun dan takut melarikan diri. Padahal kenyataan HBS kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik," imbuh Alvin.
Sementara Henry, lanjut Alvin, juga memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk ditahan. Namun penyidik memutuskan Henry tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan tak mungkin melarikan diri, lantaran paspor pria itu sudah disita penyidik.
"Alasan ini tidak masuk akal, karena justru orang kaya mampu membeli paspor untuk kabur. Dan ancaman hukuman Henry Surya malah di atas 10 tahun dibanding HBS yang ancaman di bawah 10 tahun," tutur Alvin.
Baca Juga: Spontan, Tiga Avsec Cium Tangan dan Kawal Habib Bahar, Ehh Malah Dipecat
Alvin juga menyoroti penanganan kasus dugaan investasi bodong di Polda Metro Jaya. Ia membantah klaim Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menyebut penanganan kasus di Polda Metro lebih dari 100 persen tuntas.
"Kapolda Metro Jaya yang membanggakan dengan 100 persen penyelesaian LP, justru kenyataannya tidak ada satu pun kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya jalan, bahkan kasus Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari. Polda Metro Jaya dilecehkan dengan terlapor enam kali dipanggil tidak hadir. Bukankah enam kali tidak hadir dapat dikategorikan tidak kooperatif dan melecehkan institusi Polri yang memanggil terlapor untuk dimintai keterangan?," papar Alvin.
"Jadi asas equality before the law dan hukum akan tajam ke atas pula, hanya pepesan kosong dan janji palsu yang hingga detik ini tidak terbukti," sambungnya.
Padahal, kata Alvin dampak dari investasi bodong ini sangat dahsyat. Sebab triliunan rupiah uang masyarakat tak jelas kemana keberadaannya.
Baca Juga: Duit Indosurya yang Mengalir ke Luar Negeri Sebesar Rp 240 Triliun
"Indosurya kurang lebih Rp15 triliun dan 8 ribu korban, Mahkota Rp8 triliun dan 6 ribu korban, KSP SB sudah belasan ribu korban dan triliunan pula, belum lagi, Narada, Minnapadi, OSO Sekuritas, BSS dan masih banyak lagi berdampak turunnya ekonomi Indonesia, selain hilangnya kepastian hukum dan kepercayaan investor akan keuangan Indonesia, juga consumer spending turun dan menyebabkan GDP turun, ini akan bisa berdampak pada ekonomi nasional," jelas Alvin.
"Para korban investasi bodong, mari satukan suara kalian dan datangi Mabes Polri agar Kapolri berani bertindak, hubungi LQ di 0817-489-0999 para korban investasi bodong agar bergabung dengan LQ Indonesia Law Firm dan desak agar Polri berani bela masyarakat dan tangkap dan tahan para tersangka pelaku kriminal kerah putih," sambungnya.
Video lengkap pernyataan Alvin Lim pada kanal Youtube LQ Lawfirm, di atas.kik
Editor : Redaksi