Penanganan Kasus Advokat Vs Pakuwon Group oleh PMJ Disorot

JAKARTA (Realita)- Polda Metro Jaya (PMJ) kembali jadi sorotan. Kali ini terkait kasus advokat melawan pengembang properti Pakuwon Group, PT Elite Prima Hutama. 

Advokat bernama Ike Farida ini merasa diperlakukan tidak adil oleh Polda Metro Jaya. Sebab penanganan kasus yang ia laporkan, berlarut-larut hingga akhirnya di-SP3 setelah bertahun-tahun prosesnya. Kasus terkait tak diserahkannya satu unit Apartemen Casa Grande Residence milik Ike yang telah lunas dibeli, oleh PT Elite Prima Hutama selaku pengembang. 

Baca Juga: Empat Kali Gugatan, Seluruhnya Ditolak Pengadilan

Kasus dengan nomor laporan polisi LP # 3621/X/2012/PMJ Ditreskrimum tanggal 20 Oktober 2012 itu, sempat mentersangkakan Alexander Tedja selaku pemilik perusahaan developer Pakuwon, dan Stefanus Ridwan yang merupakan Direktur Utama Pakuwon.

"Setelah berkali-kali berkas perkara bolak-balik kejaksaan dan PMJ untuk memenuhi petunjuk jaksa, akhirnya PMJ lakukan gelar perkara lagi dan memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut melalui SP2HP ke-17, tanggal 26 September 2014," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi, Jumat (7/1/2022). 

Terkait hal ini, Farida membuat laporan ke Propam namun tidak ditindaklanjuti. Ia juga mengugat secara perdata ke pengadilan negeri, hingga putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengembang untuk menyerahkan unit apartemen tersebut kepada Ike. 

"Namun, developer menolak melaksanakan putusan pemgadilan dan tetap menguasai apartemen tersebut hingga saat ini," kata Sugi. 

Hal berbeda dengan laporan balik pihak pengembang di Polda Metro Jaya, yang penanganan disebut sangat cepat. 

"Dan janggalnya, kuasa hukum Dr Ike Farida di kasus perdata dalam perkara tersebut, tanpa pemeriksaan klarifikasi langsung di jemput paksa oleh enam penyidik (Subdit) Jatanras tanpa memberikan surat apa pun sebelumnya,  pada akhir bulan Desember 2021. Ketika banyak orang berkerumun dan berdatangan, akhirnya enam oknum Jatanras PMJ pergi meninggalkan lokasi," beber Sugi. 

Merasa diperlakukan tidak adil, Farida kemudian menghubungi LQ Indonesia Law Firm di nomor 0817-9999-489. Farida mengontak LQ, setelah menyaksikan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin diwawancarai dalam Forum Indonesia Adil, yang tayang di YouTube.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan PT Best Crusher Sentalindojaya Atas P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza

Alvin sendiri menilai janggal SP3 kasus tersebut oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebab dengan adanya penetapan tersangka, seharusnya alat bukti telah dimiliki penyidik. Sehingga, tak mungkin mereka menghentikan penanganan kasus tersebut, dengan alasan tidak cukup bukti. 

Cilegon dalam

"Bagaimana mungkin kemudian karena ketidakmampuan penyidik untuk memenuhi petunjuk berkas Kejaksaan, lalu penyidik semena-mena menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. Di sinilah kami para advokat bersih dan lurus, menyoroti kewenangan Polri yang dilakukan seenak jidatnya sendiri oleh oknum penyidik," kata Alvin. 

Ia juga mempertanyakan upaya penjemputan paksa oleh penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terhadap kuasa hukum Farida dalam perkara perdata. Padahal, sesuai UU Advokat, kuasa hukum memiliki hak imunitas saat menjalankan tugasnya, sehingga tak bisa diproses hukum. 

"Ini jelas ngawur dan melanggar Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat berbunyi 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan'. Biar masyarakat melihat, bagaimana seorang konsumen dan advokat wanita yang sudah keluar uang Rp3 miliar untuk membeli apartemen dan berjuang keras secara jalur hukum untuk mendapatkan haknya selama 10 tahun menang di pengadilan, malah balik di kriminalisasi," papar Alvin. 

Baca Juga: Perumahan Alghoni Residen Kelurahan Tanah Mas Indah Tidak Layak Huni, Kantor Developernya Tutup

Sugi menambahkan, kliennya itu mengaku pernah ditawari oknum developer yang mengaku mampu menjembatani ke Kapolda Metro Jaya, sehingga penanganan kasus bisa kembali berjalan. 

"Dalam pertemuan dengan klien LQ, sang markus menyarankan agar klien LQ menyerahkan uang ke Kapolda Metro Jaya yang akan difasilitasinya bertemu langsung, namun saran tersebut ditolak oleh klien LQ," kata Sugi. 

"Ternyata terbukti kesaktian oknum developer tersebut dalam penanganan laporan balik pihak Pakuwon, dilakukan dengan cepat oleh PMJ di bawah Kapolda Metro yang sekarang. Sangat bahaya jika benar ucapan oknum tersebut tentang Kapolda Metro," jelas Alvin. 

Pernyataan Farida dan Alvin yang ditayangkan kanal YouTube LQ Lawfirm, bisa ditonton di video di atas.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …