DRPR Tuban bersama Pemkab, Bentuk Pansus untuk 10 Raperda

 

TUBAN (Reperda) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban gelar paripurna dengan agenda penjelasan sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan eksekutif Kabupaten Tuban, Selasa (27/04/2021) sore.

Baca Juga: Imam Sutiono Bakal Gantikan Posisi Ilmi Zada Jadi Wakil Ketua DPRD Tuban

Selesai rapat paripurna, Wabup Noor Nahar menjelaskan bahwa beberapa raperda harus di ubah atau diganti dengan perda baru 2021, mengingat surat Mendagri bulan Agustus 2020 tentang proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemda, kemudian ditandaskan dengan surat ke dua mendagri bulan Maret 2021 tentang Penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi lingkungan Pemda Provinsi, kabupaten/ kota.

“Maka perlu tindak lanjut melakukan perampingan birokrasi lewat penataan kelembagaan perangkat daerah dengan pembahasan dan penjelasan kedalam raperda untuk diperdakan,” jelasnya.

Adapun beberapa perampingan kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan dikodifikasikan diantaranya Dinas perikanan dan peternakan, dan contoh lain, soal sampah biasanya tupoksi ke dinas PRKP akan diserumpunkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Misalnya urusan peternakan akan difungsikan ke Pertanian. Terus soal sampah yang diserumpunkan Dinas DLH. Hal itu menjadi penjelasan perlu adanya raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Begitupun dari penjelasan lima Raperda usulan Pemkab Tuban. intinya isi dan bab mengikuti aturan- aturan baru, turunan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Nota penjelasan Bupati Tuban terhadap 6 enam rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2021, diantara Raperda PKD terdiri 16 bab dan 209 pasal, mengatur pentingnya PKD yang tertib, efisien, ekonomis, transparan,tanggungjawab dan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta bermanfaat bagi masyarakat, dan konten APBD maupun penyusunan R-APBD dan penetapan serta pertanggungjawaban penyusunan pelaksanaan APBD. 

"Isinya bupati menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada legislatif DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," penjelasan pendapat Bupati Tuban, H Fathul Huda, yang dibacakan wabup Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein,dalam paripurna DPRD Tuban di ruang rapat paripurna Dewan.

Sementara itu Ketua DPRD Tuban, M Miyadi, menyampaikan adanya perkembangan kondisi daerah, serta regulasi perihal penyusunan progam pembentukan pemerintahan daerah sebagai tindak lanjut pasal 239 UU 23/2014 di ubah nomor 09/2015 dari turunan perubahan kedua UU 23/2014 tentang Pemerintah daerah.

Baca Juga: Wakil Rakyat Jalan-Jalan saat Pandemi, Aliansi Rakyat Geruduk Gedung DPRD Tuban

 

 

"Sebab perubahan - perubahan itu menjadi bahasan yang di prioritaskan dalam paripurna Raperda menjadi perda tahun 2021,” terang Miyadi.

 

 

Baca Juga: Banyak Kursi Kosong saat Rapat Paripurna dan Sertijab Bupati dan Wabup Tuban

Sebatas diketahui sepuluh raperda 2021 terdiri dari 4 raperda inisiatif legislatif (DPRD) yakni 1) Raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan kepela desa, 2) Reperda perubahan kedua perda nomor 2 /2016 tentang Perangkat Desa, 3) Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dan 4) Raperda tentang Penanaman modal.

 

 

Sedangkan 6 raperda diajukan eksekutif Pemerintah Daerah Tuban diantaranya 1) Raperda pengelolaan keuangan daerah (PKD), 2) Raperda penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan retribusi kelas III pada RS koesma, 3) Raperda perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas, 4) Raperda perubahan perda nomor 25 /2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, 5) Raperda penyelenggaraan dan retribusi rumah potong hewan, 6) Raperda perubahan ke tiga perda nomor 14/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. suwanto

Editor : Redaksi

Berita Terbaru