Ilmi Zada Gugat DPC Demokrat, Didik Mukrianto: Secara Prinsip Kami Akan Menghadapinya

TUBAN (Realita) - Konflik internal di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tuban Semakin memanas. Pasalnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban Mohammad Ilmi Zada akan menggugat Ketua DPC, DPD, DPP, Partai Demokrat lantaran tidak terima di Pergantian Antar Waktu (PAW).

Saat ditemui selesai mengikuti rapat paripurna di gedung dewan, pria yang akrab di panggil ilmi itu mempenarkan perihal gugatan dari yang terregistrasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Baca Juga: Warga RT 07 RW 06 Bringin, Kota Semarang Gelar Bakti Sosial dan Santuni Panti Asuhan

"Mengenai gugatan itu memang benar adanya" terang Ilmi di Gedung DPRD Tuban.

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa selama proses dan sebelum tahap pelantikan PAW, juga masih menunggu surat keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang diajukan lewat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, dirinya menganggap masih sebagai wakil ketua DPRD Tuban.

"Sudah kita daftarkan ke pengadilan untuk gugatannya, lebih detailnya bisa ditanyakna ke kuasa hukum saya" ujar Ilmi Zada kepada awak media.

Baca Juga: Hanya Bayu Airlangga yang Mendaftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Sementara itu, Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tuban, Didik Mukrianto menyatakan, gugatan adalah hak setiap warga negara. Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, gugatan adalah hal yang biasa saja dan bukan istimewa. Namun gugatan tersebut akan diuji di Pengadilan.

"Secara prinsip kami pasti akan menghadapinya karena PAW alat kelengkapan di DPRD adalah hal yang juga biasa saja dalam pengelolaan partai politik. Rotasi, penyegaran dan hal yang lain tersebut juga menjadi langkah penting partai politik dalam menghadirkan representasi politik di DPRD maupun dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat," ucap pria yang akrab di sapa Didik itu.

Menurutnya, Sesuai UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, UU Partai Politik, PP 12 Tahun 2018, AD/ART Partai Demokrat dan Tata tertib DPRD Tuban penggantian tersebut adalah menjadi kewenangan Partai Politik. Yang terpenting bagi kami PAW tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang menaunginya.

Baca Juga: Bentuk Pansus, DPRD Kota Bekasi Sahkan 2 Perda

"Sesuai UU Parpol jelas menyatakan bahwa PAW tersebut jika dianggap sebagai jika diajukan keberatan maka mekanismenya adalah menjadi kewenangan Mahkamah Partai yang masuk kategori sengketa internal" tambah Didik saat dikonfirmasi Realita.co.

"Kami telah mempersiapkan semuanya dengan baik untuk menghadapi gugatan Saudara Ilmi. Sebaliknya jika nantinya DPP Partai Demokrat menganggap tindakan Ilmi ini menjadi bagian dari ketidakpatuhannya terhadap AD/ART dan aturan partai termasuk surat keputusan DPP Partai Demokrat, tidak tertutup kemungkian partai akan mengambil langkah-langkah lain demi menegakkan standing dan aturan serta keputusan partai" Pungkas Anggota DPR RI Dapil 9 Tuban-Bojonegoro itu.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru