Tolak PK Moeldoko, DPC Demokrat Ponorogo Datangi PN Ajukan Penguatan Putusan MA

PONOROGO (Realita)- Perseturuan Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko dalam memperebutkan kursi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat terus berlanjut.

Terbaru, Kepala Staf Keprisidenan (KSP) Moeldoko bermanuver mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), untuk menjegal kepemimpinan AHY berdasarkan Kongres V Jakarta. 

Baca Juga: Annisa Bersama Srikandi Demokrat Gelar Baksos di Madiun

Hal ini pun membuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat di daerah bergolak. Seperti yang dilakukan DPC Demokrat Ponorogo, untuk menentang upaya KSP Moeldoko yang terpilih menjadi Ketum Demokrat berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB ) Deliserdang 2021 itu, pengurus Demokrat Ponorogo ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo untuk mengajukan surat perlindungan hukum penguatan putusan MA yang memutuskan AHY sebagai Ketum secara sah. 

" Kami meminta perlindungan hukum dan juga keadilan bisa ditegakkan di negara Indonesia ini dan juga di Kabupaten Ponorogo, kami bergerak menuju ke Pengadilan Negeri (PN) untuk menyampaikan surat tadi, yang nantinya oleh PN disampaikan ke MA,”ujar Ketua DPC Demokrat Ponorogo Meseri Effendi, Selasa (04/04/2023). 

Baca Juga: Puluhan Bendera Partai Demokrat di Kota Madiun Dirusak, Istono Desak Pelaku Ditangkap

Meseri mengungkapkan, terpilihnya AHY sebagai ketum sudah sesuai dengan AD/ART Partai dan sah, hal itu dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepemimpinan AHY sendiri sudah incrah di MA sebelumnya. Untuk itu ia meminta MA menolak PK yang diajukan KSP Moeldoko. 

" Ada 4 alat bukti baru yang diajukan pihak KSP Moledoko dalam PK, dan telah diperiksa di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara dan semuanya ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga MA. Kalau PK itu berdasar kepada Novum, kepada alat bukti baru yang ternyata alat bukti tersebut sudah pernah diajukan oleh Pak Moeldoko di tingkat pengadilan tata usaha negara yang kesemuanya ditolak” ungkapnya.

Baca Juga: HUT ke-22, DPC Demokrat Kota Madiun Solid Dukung Maidi

Diketahui sebelumnya, melaui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva, KSP Moeldoko mengajukan PK untuk menguji putusan kasasi MA  Nomor Perkara : 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022. Dimana dalam putusan itu, MA menetapkan AHY sebagai Ketum Demokrat berdasarkan Kongres V Jakarta 14 Maret 2020. Lantaran, Moeldoko menemukan 4 alat bukti baru untuk menjegal kepemimpinan AHY. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru