Demokrat Kota Madiun Tolak Kepemimpinan Moeldoko

MADIUN (Realita) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA)  RI. Surat ini, disampaikan puluhan pengurus Demokrat Kota Madiun melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (3/4/2023).

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun, Istono mengaku, surat ini merupakan bentuk dukungan atas kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Demokrat. Pun, dalam surat itu, pihaknya meminta MA agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Baca Juga: Annisa Bersama Srikandi Demokrat Gelar Baksos di Madiun

"Upaya hukum Moeldoko semua sudah terpatahkan, mulai dari pengadilan, banding, kasasi, itu semuanya tidak ada yang berhasil. Namun demikian Moeldoko mengajukan PK. Oleh karena itu kami yang didaerah memberikan suport kepasa Ketua Umum AHY agar terus memimpin Partai Demokrat, agar tetap eksis dan keberadaannya diterima oleh masyarakat luas," katanya.

Secara tegas, Istono tetap tegak lurus kepada kepemimpinan AHY dan menolak kepemimpinan Moeldoko. Sehingga, segala upaya akan dilakukannya agar PK tersebut tidak dikabulkan.

"Kami yang ada didaerah memberikan dorongan kepada lembaga penegak hukum dalam hal ini. Kami didaerah tegak lurus dengan kepemimpinan AHY. Kami secara tegas tetap menolak kepemimpinan Moeldoko," ujarnya. adi

Berikut isi 10 point surat yang disampaikan DPC Partai Demokrat Kota Madiun melalui PN Kota Madiun ; 

1 . Bahwa AGUS HARIMURTI YUDHOYONO selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) dan TEUKU RIEFKY HARSYA selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah di sahkan oleh MENKUMHAM RI berdasarkan Surat Keputusan:

a.     No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Moi 2020; juncto

b.   No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020 beralamat kantor di Wisma Proklamasí 41 Jalan Proklamasi No,41, Jakarfa Pusat, Kodepos 10320, Telp. 021-31907999, Fax, 021-31908999;

c.      No, 15 tanggal 19 Februari 2021, Tentang Lembaran Negari

2. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2021 telah terjadi penyalenggaraan Kongrog Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal, yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut tidak memenuhi syarat dan bertontangan dengan hukum karena melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan oleh MENKUMHAM RI sebagaimana tercantum pada pada poin 1a, 1b, 1c tersebut diatas;

3. Adapun pelanggaran AD/ART yang terjadi pada penyelanggaraan KLB tersebut, karena bertentangan dengan Pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94;

4. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (4) Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat tersebut diatas berbunyi: Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan;

a.     Majelis Tinggi Partai, atau 

b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan satu perdua dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujuí oleh Ketua Majelis Tinggi 

5. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat tersebut diatas berbunyi, Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan: 

1. Dewan Pimpinan Pusat sebagai Penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa (KLB);

2. Kongres Luar Biasa (KBL) dapat diadakan atas permintaan:

a.       Majelis Tinggi Partai; atau

Baca Juga: Puluhan Bendera Partai Demokrat di Kota Madiun Dirusak, Istono Desak Pelaku Ditangkap

b.       Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan ½ (satu perdua) dari jumlah Dewan Pimpínan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai;

3.        Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa (KBL);

4.        Peserta Kongres Luar Biasa (KBL) adalah Majelis Tínggi Partai, Dewan Pímpínan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Perwakilan Luar Negeri dan Organisasi Sayap yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;

5.        Acara dan Tata Tertib Kongres ditetapkan datam Kongres;

6.        Kongres Luar Biasa (KLB) dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (2) tersebut diatas;

6.  Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 94 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat tersebut berbunyi:

1  Pemegang suara adalah: 

a.       Untuk Majelis Tinggi Partai adalah Ketua Majelis Tinggi Partai;

b.       Untuk Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum;

c.        Untuk Dewan Pimpinan Daerah adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah;

Baca Juga: HUT ke-22, DPC Demokrat Kota Madiun Solid Dukung Maidi

d.       Untuk Perwakilan Luar Negeri adalah Ketua Dewan Perwakilan Luar Negeri;

e.       Untuk Dewan Pimpinan Cabang adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang; f, Untuk Organisasi Sayap adalah Ketua Umum Organisasi Sayap;

7.  Bahwa Pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko). Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat MENKUMHAM RI bersama MENKOPOLHUKAM RI, menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Pattai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui Oleh Negara;

8. Selanjutnya sepanjang tahun 2021 — 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan; (1) Gugatan di PTUN; (2) Banding di PT.TUN Jakarta; (3) Kasasi di Mahkamah Agung, Yang kesemuanya itu terkait denqan, tentang SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh MENKUMHAM RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47, (31/03/21), dengan putusan-putusan sebagai berikut:

a.     Gugatan KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PTUN Jakarta, pada 23 November 2021 Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menolak permohonan penundaan objek sengketa dari Penggugat (Moeldoko dan JAM); Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat (Menkumham) dan Tergugat Il Intervensi (AHY dan TRH).

b, Banding KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PT.TUN Jakarta, pada 

2022, 'Perkara No.135/B/2022/PT.TUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menguatkan Putusan PTUN Jakarta.

c. Kasasi KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK Oleh Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022, Perkara No. 487/K/TUN/2022. Yang diantaranya memutuskan: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: (1) Moeldoko; (2) Jhonny Allen Marbun.

9.  Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan baru, sehingga karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT;

10. Bahwa dengan demikian kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara;

Editor : Redaksi

Berita Terbaru