SURABAYA (Realita)- Decky Prasetya, begal payudara dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Hakim I Ketut Suwarta menyatakan, perbuatan terdakwa yang memeras payudara perempuan secara paksa melanggar pasal 289 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Decky Prasetya selama 10 bulan,” ujarnya pada sidang secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara yang Menyasar Wanita yang Sedang Olahraga, Dihajar Massa
Hakim Ketut Suwarta menuturkan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi dasar majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum,” terangnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Baca Juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa
Usai mendengar dirinya divonis 10 bulan penjara, terdakwa mengaku siap menjalani hukuman tersebut. “Saya terima yang mulia,” kata terdakwa kepada majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus begal payudara ini berawal saat korban berinisial NR bersepeda di kawasan Surabaya Barat pada 10 Januari 2021 sekitar pukul 06.00 pagi. Tanpa diduga, korban yang tengah santai bersepada langsung kaget setelah seorang pria tak dikenal tiba-tiba meremas payudaranya.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pria tersebut langsung kabur mengendarai motor. Korban pun kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Decky Prasetya. Kepada polisi, Decky berdalih dirinya seringkali terangsang saat melihat perempuan berolahraga dengan memakai pakaian ketat.ys
Editor : Arif Ardliyanto