Hakim Itong Ditangkap KPK, Humas PN: Kinerjanya Selama Ini Normal

SURABAYA (Realita)- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera pengganti yang bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya saat ini tengah diperiksa intensif oleh penyidik KPK.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting menyebut, hakim itu berinisial IIH. Sementara panitera pengganti berinisial H.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Yang jelas aparatur kita itu hakim dan panitera pengganti," jelas Ginting kepada wartawan di PN Surabaya, Kamis (20/1/2022).

Ditanya soal kinerja keduanya, Ginting menyebut bahwa kinerjanya normal dan tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal yang negatif.

"Kinerjanya normal dan tidak ada yang mencurigakan. Tentunya kami kaget," ujarnya.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"Padahal selama ini arahan pimpinan MA berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017, setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA, terus menerus. Ketua PN juga memberikan bimbingan," tambah Ginting.

Bahkan, menurutnya, diawal tahun ini pimpinannya telah memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaannya sendiri selaku penegak hukum.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

"Cukup ya, nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," tandas Ginting.

Sementara informasi yang dihimpun, hakim yang ditangkap itu bernama Itong Isnaini Hidayat (IIH). Sedangkan panitera pengganti bernama Hamdan (H).ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Disrempet Kereta, Pelajar SMK Meninggal

OKU- Seorang pelajar Kelas XI jurusan pemasaran SMKN 1 OKU tewas terserempet Kereta Api jenis Babaranjang dan Kereta Api Ekspres di Jalur Hulu – Hilir …