Kurang Pihak, Permohonan Praperadilan JE Ditolak

 

SURABAYA (Realita)- Upaya JE untuk lolos dari jeratan hukum kandas. Setelah hakim Martin Gunting menolak permohonan praperadilan status tersangka dalam kasus dugaan pencabulan di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Penolakan itu dilakukan karena Hakim menilai, praperadilan itu masih kurang pihak. Yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sebab, beberapa kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan tindakan pencabulan yang dilakuka JE, mengembalikan berkas perkara ke penyidik.

Namun, dalam putusannya, hakim menerangkan kalau putusan itu belum masuk dalam pokok perkara. Pria berinisial JE itu melayangkan permohonan Pra-peradilan itu karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya merasa tidak pernah melakukan pencabulan kepada muridnya.

“Teman-teman sudah mendengar sendiri. Kejaksaan harus menjadi pihak. Jadi, ini kekurangan pihak saja. Bukan karena, penetapan tersangka itu sudah benar,” kata juru bicara kuasa hukum JE, Philipus saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/1/2021).

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Namun, ia belum bisa memastikan upaya hukum yang akan mereka lakukan setelah putusan ini. Apakah akan kembali mengajukan pra-peradilan. Atau kah tidak. “Belum tau ini. Kami, akan bicarakan lagi bersama klien kami dan rekan tim kuasa hukum,” ucapnya.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan JE. Diantaranya, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, terkait proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim.

Penyidikan itu terkait dugaan pelecehan seksual kepada muridnya berinisial SDS. Juga menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan termohon (Kapolda Jatim) yang menetapkan pemohon (JE) sebagai tersangka.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Penetapan itu tercantum dalam surat ketetapan nomor: S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum. Surat itu dikeluarkan pada 6 Agustus 2021. Juga JE meminta agar termohon menghentikan proses penyidikan perkara yang dilaporkan SDS ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021 lalu.

SDS melaporkan JE ke Polisi, lantaran tindakan pelecehan seksual yang dialaminyi semasa bersekolah di Sekolah SPI. Dalam pengakuannyi, tindakan itu terus dia alami ketika dirinyi bekerja di sekolah tersebut. Setelah laporan SDS bergulir di Polda Jatim, beberapa alumni sekolah itu yang merasa jadi korban mulai bermunculan. Satu per satu melakukan laporan ke polisi.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Disrempet Kereta, Pelajar SMK Meninggal

OKU- Seorang pelajar Kelas XI jurusan pemasaran SMKN 1 OKU tewas terserempet Kereta Api jenis Babaranjang dan Kereta Api Ekspres di Jalur Hulu – Hilir …