Kurang Pihak, Permohonan Praperadilan JE Ditolak

 

SURABAYA (Realita)- Upaya JE untuk lolos dari jeratan hukum kandas. Setelah hakim Martin Gunting menolak permohonan praperadilan status tersangka dalam kasus dugaan pencabulan di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Penolakan itu dilakukan karena Hakim menilai, praperadilan itu masih kurang pihak. Yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sebab, beberapa kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan tindakan pencabulan yang dilakuka JE, mengembalikan berkas perkara ke penyidik.

Namun, dalam putusannya, hakim menerangkan kalau putusan itu belum masuk dalam pokok perkara. Pria berinisial JE itu melayangkan permohonan Pra-peradilan itu karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya merasa tidak pernah melakukan pencabulan kepada muridnya.

“Teman-teman sudah mendengar sendiri. Kejaksaan harus menjadi pihak. Jadi, ini kekurangan pihak saja. Bukan karena, penetapan tersangka itu sudah benar,” kata juru bicara kuasa hukum JE, Philipus saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/1/2021).

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Namun, ia belum bisa memastikan upaya hukum yang akan mereka lakukan setelah putusan ini. Apakah akan kembali mengajukan pra-peradilan. Atau kah tidak. “Belum tau ini. Kami, akan bicarakan lagi bersama klien kami dan rekan tim kuasa hukum,” ucapnya.

Cilegon dalam

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan JE. Diantaranya, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, terkait proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim.

Penyidikan itu terkait dugaan pelecehan seksual kepada muridnya berinisial SDS. Juga menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan termohon (Kapolda Jatim) yang menetapkan pemohon (JE) sebagai tersangka.

Baca Juga: Bejat, Cabuli Anak Tiri, Kuswanto Oknum Polisi Hanya Dihukum 6 Tahun Penjara

Penetapan itu tercantum dalam surat ketetapan nomor: S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum. Surat itu dikeluarkan pada 6 Agustus 2021. Juga JE meminta agar termohon menghentikan proses penyidikan perkara yang dilaporkan SDS ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021 lalu.

SDS melaporkan JE ke Polisi, lantaran tindakan pelecehan seksual yang dialaminyi semasa bersekolah di Sekolah SPI. Dalam pengakuannyi, tindakan itu terus dia alami ketika dirinyi bekerja di sekolah tersebut. Setelah laporan SDS bergulir di Polda Jatim, beberapa alumni sekolah itu yang merasa jadi korban mulai bermunculan. Satu per satu melakukan laporan ke polisi.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru