Tiga Kemudahan Bagi Pekerja BPU Untuk Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

GRESIK (Realita) - Berbagai data menyebutkan, jumlah pekerja informal atau mandiri jauh lebih banyak dibandingkan pekerja formal. Lalu, bagaimana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka.

Di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pekerja informal disebut bukan penerima upah (BPU), sedangkan pekerja formal diistilahkan penerima upah (PU). Pekerja BPU itu contohnya pedagang, pengemudi ojek online, dokter yang buka praktek, tukang becak, dan pekerja mandiri lainnya.

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

"Para pekerja BPU tersebut juga berhak mendapatkan perlindungan seperti pekerja PU. Karena, tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah mengusahakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, bukan hanya bagi pekerja PU saja, tapi juga pekerja BPU," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, M.Imam Saputra, Selasa (25/1/2022).

Akan tetapi, diakui Imam, upaya melindungi seluruh pekerja BPU memang tidak semudah terhadap pekerja PU yang terkoordinir oleh perusahaan dan terikat oleh aturan pemerintah. "Butuh kesadaran tinggi bagi pekerja BPU untuk melindungi diri, untuk menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tukas Imam.

Imam menegaskan, pihaknya telah dan akan terus mensosialisasikan program BPJS Ketanagakerjaan ke para pekerja BPU di seluruh pelosok wilayah Kabupaten Gresik, di samping juga ke pekerja PU. Sudah banyak pekerja BPU atau ahli warisnya yang merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, tapi masih banyak pula pekerja BPU yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Padahal, lanjut Imam, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU sangat terjangkau, hanya Rp16.800,- per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Iurannya murah, tapi manfaatnya cukup besar dan sama dengan peserta dari PU," ujar Imam.

Dari lima program BPJS Ketenagakerjaan, sementara ini pekerja BPU bisa mengikuti tiga program. Selain program JKK dan JKM, juga program Jaminan Hari Tua (JHT), yang sifatnya tabungan dan akan dikembalikan jika pekerja sudah tidak mampu bekerja atau meninggal dunia.

"Sedangkan manfaat program JKK dan JKM, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, jika kecelakaan kerja hingga mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp48 juta," terang Imam.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Selain itu, tambah Imam, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta. Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

BPJS Ketenagakerjaan pun telah memberi kemudahan dengan membuka 3 jalur bagi pekerja BPU untuk daftar kepesertaan. Pertama, melalui Service Point Office (SPO) mitra BPJS Ketenagakerjaan. Caranya, datang di bank mitra BPJS Ketenagakerjaan, mengisi formulir pendaftaran, melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran, dan menerima kartu kepesertaan paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.

Kedua, melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Caranya, lakukan registrasi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, pilih tombol pendaftaran peserta, pilih menu Bukan Penerima Upah (BPU), masukkan alamat email dan kode captcha, klik daftar cek email, dan klik aktivasi pendaftaran, isi data individu (Pekerja BPU), lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Dan ketiga, melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Agen Perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas, dan melakukan administrasi kepesertaan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Setelah pekerja bayar iuran sesuai perhitungan dan terima kode bayar iuran, tanda bukti kepesertaan akan diberikan oleh Agen Perisai.

Ditambahkan, untuk pembayaran iuran dapat dilakukan di bank Mandiri/ BNI/ BRI/ BCA/ Tokopedia/ Indomaret/ Alfamart/ CD Feby/ LinkAja. "Dengan kemudahan pendaftaran itu kami berharap seluruh pekerja BPU di Gresik segera mendaftarkan diri agar mendapat jaminan sosial jika mengalami musibah kecelakaan kerja, kematian, dan di masa tuanya," kata Imam. gan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …