Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 Upaya paksa tersebut berkaitan dengan proses penyidikan tersangka Bupati Lahuhan Batu Erik Adrata Aritonga.

Baca Juga: Chris Indra Wijaya Sampaikan Visi dan Misi di Hadapan DPW  NasDem Banten

  “Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 2 Mei 2024. 

Baca Juga: Dede Rohana Bertarung di Pilkada Cilegon 2024

Ali lebih jauh merincikan, tanah dan bangunan kantor DPC Nasdem yang disita itu seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga kantor tersebut berasal dari uang korupsi.iva

Editor : Redaksi

Berita Terbaru