Kejari Kota Mojokerto Usut Dugaan Korupsi PT BPRS

MOJOKERTO (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa.

Dalam rilisnya, Ali Prakoso Kasi menerangkan, Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.

Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT. Semesta Eletrido Pura P21

“Penanganan diawali dengan pengayaan informasi dan data (surveilans) sejak pertengahan bulan September 2021, kemudian dilanjutkan dengan Penyelidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyelidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021,”ungkap Ali Prakosa.

Setelah Penyelidikan dilaksanakan lanjut Ali, pada pokoknya disimpulkan bahwa ada dugaan korupsi sehingga Penyelidikan perkara in casu ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut,”bebernya.

Dalam proses Penyidikan perkara tersebut, Tim Jaksa selaku Penyidik telah memeriksa belasan saksi dan juga mengumpulkan bukti-bukti.

Baca Juga: Tersangka Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Kerugian Negara Rp 7,5 Miliar

“Berdasarkan bukti awal berupa hasil audit yang telah diperoleh Penyidik diduga telah timbul kerugian keuangan Negara dan potensi kerugian Negara sekitar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).”ungkap Ali Prakosa.

Modus dari tindakan ini diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah.

“Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)”paparnya.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Terima Uang Pengganti Dari Terpidana Korupsi PT Perinus

Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto menekankan agar pihak-pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto, beritikad baik dan segera memenuhi tanggung jawabnya.

“Melalui penegakkan hukum, nantinya BPRS Kota Mojokerto kembali dapat diselamatkan dan berkembang guna mendukung pembangunan perekonomian masyarakat,” tandasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru