Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Diperiksa KPK

SURABAYA (Realita)- Dju Jhonson, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diperiksa KPK atas kasus suap pengurusan perkara dengan tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat. Hal itu diungkapkan hakim Martin Ginting Selaku Humas PN Surabaya.

"Beberapa hari lalu KPK telah mengirim surat pemanggilan terhadap Pak Wakil (Dju Jhonson). Maka tadi pagi Pak Wakil berangkat untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait hakim Itong Isnaeni Hidayat,” ujarnya saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Jum'at (11/2/2022).

Baca Juga: Nasdem Harap Penangkapan Bupati Labuhanbatu Tak Bernuansa Politis

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Dju Jhonson di ruang pemeriksaan Ditrekrimsus Polda Jatim.

 “Karena Pak Wakil sebagai salah satu pimpinan di PN Surabaya maka pasti akan dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Ginting.

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Ditangkap KPK

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa selain Wakil Ketua PN Surabaya, tim penyidik juga memeriksa Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo (advokat), Hervien Dyah Oktiyana (staf Akunting PT Teduh Karya Utama), dan Lilia Mustika Dewi (advokat di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono). 

“Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat),” ungkapnya.

Baca Juga: Puji Triasmoro Ditangkap KPK, Kajati Jatim Lantik Kajari Baru Bondowoso

Selain hakim Itong, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni panitera pengganti Hamdan dan advokat Hendro Kasino selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka terjaring daoam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari lalu.

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh hakim tunggal Itong Isnaeni. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro diduga menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Saat itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim Itong menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp 50 miliar.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru