SURABAYA (Realita)- Lim Victory Halim dan Annie Halim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/2/2022). Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan keduanya melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Karena telah melakukan penipuan terhadap Endry Sutjiawan, Widyanto Danny Kurniawan, Tris Sutedjo, Andi Widjaja Santoso, Handianto Rijanto dan Johanna Chandra mengalami kerugian yang seluruhnya sejumlah Rp. 13.202.258.440,- (tiga belas miliar dua ratus dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah),"kata jaksa Darwis
Dalam dakwaan keduanya terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim juga didakwa dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau bantahan melalui tim penasihat hukumnya. Dalam kesempatan yang sama keduanya juga mengajukan penangguhan.
"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia dan kami juga mengajukan penangguhan tahanan,"kata salah satu tim kuasa hukumnya yang akan ditanggapi pada persidangan minggu depan.
Baca Juga: Eks Pegawai BSI Cabang Bengkulu Terseret TPPU, PH: Harusnya Penyidik Punya Rasa Kemanusiaan
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Lim Victory Halim selaku Komisaris dan Annie Halim selaku Direktur Utama PT. Bumi Citra Pratama pada tahun 2015 – 2016 melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama dengan janji memberikan bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat.
Dengan strategi marketing yang menjanjikan tersebut, banyak masyarakat yang tergerak untuk berinvestasi pada produk MTN PT. Berkat Cittra Pratama dengan harapan akan memperoleh bunga yang tinggi.
Namun sejak bulan September 2016, MTN dinyatakan gagal bayar dikarenakan uang para nasabah dipergunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Sebanyak 6 (enam) orang korban investasi berusaha menemui kedua terdakwa dan meminta uangnya dikembalikan. Untuk mengganti kerugian korban tersebut, terdakwa Lim Victiry Halim meminta terdakwa Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban namun PPJB tersebut tidak bisa terlaksana dikarenakan tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, 6 (enam) korban investasi MTN PT. Bumi Citra Pratama tersebut mengalami kerugian sebesar 11,1 milyar rupiah,"ungkap Kajari Anton, Jum'at (21/1/2022).
Kajari Surabaya menambahkan tersangka Lim Victory Halim dan tersangka Annie Halim diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor : Redaksi