SURABAYA (Realita)- Dody Eka Wijaya penasihat hukum terdakwa Shodikin perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19 mengatakan saksi diancam ditembak oleh oknum Kejaksaan. Hal itu ia ungkapkan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dody menerangkan saksi Andi Fajar Nenggolan yang merupakan mantan santri Pondok Darut Tawwabin, tahun 2007-2012 saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada sidang Kamis (24/2/2022). Saksi mengungkapkan dirinya mendapat ancaman saat diperiksa di Kejaksaan Bojonegoro.
Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
"Saksi ungkapkan ancaman itu didalam persidangan, bahwa ia akan ditembak jaksa,"kata Dody saat dikonfirmasi melalui telp selulernya, Jum'at (25/2/2022).
Bahkan, lanjut Dody saksi sempat menangis karena ketakutan. Saksi mengaku dirinya terpaksa mengakui menerima aliran dana Rp 600 ribu dari koordinator kecamatan (kortan) BOP Covid-19, untuk diberikan Shodikin.
"Bahkan saksi ini dipaksa tanda tangan oleh kejaksaan,"terang Dody.
Saksi juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 9, 13 dan 20 yang sudah dibuat Kejaksaan. BAP tersebut berisi perintah Shodikin menerima Rp 600 ribu dari masing-masing kortan.
Baca Juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat
Atas ancaman tersebut Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH, MH yang mendengar keterangan saksi pun meminta agar JPU melakukan verbalisan terhadap Andi Fajar
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan BOP Covid-19 ke 937 Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ) se Kabupaten Bojonegoro tahun 2020. Masing-masing lembaga penerima dapat Rp 10 juta.
Namun, terdakwa didakwa mengambil Rp 1 juta per TPA/TPQ. Rp 6 juta untuk pembelian alat kesehatan keperluan Covid-19 di PT Artha Teknik Indonesia dan PT Cahaya Amanah Indonesia, sisanya Rp 3 juta buat operasional masing-masing lembaga penerima
Baca Juga: Cegah Korupsi, Ganjar Desak Bansos Dibagikan lewat Transfer Bank
Uang Rp 1 juta, tidak dipakai oleh terdakwa sendiri, melainkan dibagikan ke masing-masing kortan Rp 400 ribu, untuk operasional dan laporan pertanggungjawaban. Karena takut, masing-masing kortan mengembalikan Rp 400 ribu ke negara diwakili Kejaksaan.
Hasil audit dan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, ditemukan total kerugian negara Rp 1,007 miliar. Namun, selama penyidikan sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 384 juta.ys
Editor : Redaksi