JAKARTA- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bereaksi terkait pemerkosaan anak kandung di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Menurut Arist, peristiwa itu menambah catatan kelam kasus kekerasan seksual anak di Kota Depok yang harus dievaluasi Pemerintah Kota Depok.
Baca Juga: Merengek Minta Uang Jajan, Bocah Usia 2 Tahun Dicekik lalu Ditenggelamkan Bapak Tirinya
“Ini bukti penanganan kasus kekerasan seksual pada anak di Kota Depok itu lemah, saya konfirmasi, ada 2.000-an kekerasan anak yang didominasi oleh kekerasan seksual,” kata Arist, Selasa (1/3/ 2022).
Arist mengatakan, Pemerintah Kota Depok sudah semestinya melek terhadap kasus-kasus itu, dan mulai melakukan penanganan secara komprehensif, agar kejadian kekerasan seksual pada anak tidak lagi berulang.
“Diakui oleh para penyidik Polres Metro Depok, mereka kewalahan menangani kasus-kasus itu karena keterbatasan tenaga dan anggaran, dan ini bakal terus menjadi preseden buruk penanganan kekerasan seksual pada anak di Kota Depok,” kata Arist.
Baca Juga: Dianggap Nakal, Anak 7 Tahun di Samarinda Dianiaya lalu Disekap Ayah Tiri dan Ibu Kandung
Pemerintah Kota Depok harus mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan kekerasan seksual pada anak, agar para pelaku mendapatkan efek jera. “Pendekatan hukum kekerasan seksual pada anak di Depok itu sangat lemah, tidak banyak pelaku yang dihukum maksimal, artinya kan remeh terhadap kejahatan itu,” kata Arist.
Dari sisi politis, Arist minta predikat Kota Layak Anak yang selama ini didapuk oleh Kota Depok sebaiknya dicabut. Pencabutan predikat itu agar penanganan kasus kekerasan terhadap anak bisa lebih serius dan dapat dibenahi dari akarnya.
“Ketika itu dicabut, harus ada penataan ulang bagaimana gerakan perlindungan anak,” kata Arist.
Baca Juga: Kesal Tak Dibelikan Motor, Efransyah Aniaya Ibu Kandung
Kasus ayah perkosa anak kandung lebih dari 20 kali di Depok itu membuat masyarakat geram. Sat Reskrim Polres Metro Depok telah menangkap tersangka Agus alias Ateng (49), atas laporan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan tersangka pemerkosaan anak itu ditangkap beserta barang buktinya berupa satu bilah golok dan dua buah sprei. “Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anakn dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, namun karena tersangka merupakan wali atau orang tua, hukumannya ditambahkan sepertiga dari pokok hukuman,” kata Yogen kepada wartawan.emo
Editor : Redaksi