SURABAYA (Realita)- Pupus sudah upaya hukum Iptu Eko Julianto. Banding mantan Kanit narkoba Polrestabes Surabaya ini ditolak Pengadilan Tinggi Jatim sehingga harus tetap mendekam di penjara selama 7 tahun 6 bulan karena perkara narkoba.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Desember 2021 Nomor 1912/Pid.Sus/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut,"demikian bunyi putusan kasasi dilamam SIPP PN Surabaya, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Majelis Banding di Pengadilan Tinggi Jatim ini beranggotakan hakim ketua Ganjar Susilo, hakim anggota Houtman Lumbanan Tobing dan Muhammad Legowo. Putusan ini diketok pada 24 Februari 2022 dengan nomor perkara 88/PID.SUS/2022/PT SBY
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Seperti diketahui Iptu Eko kepergok pesta narkoba bareng mahasiswi di kamar hotel di Surabaya beberapa waktu lalu. Oleh JPU Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Eko dituntut hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada Kamis 9 Desember 2021 lalu. Selain hukuman badan, terdakwa Eko Julianto juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Sementara dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Yohanes Hehamony menilai Iptu Eko terbukti menguasai sabu-sabu diatas 5 gram sebagaimana dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
“Terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5/1997 berikut semua unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara.” kata hakim Yohanes Hehamony, Kamis 30 Desember 2021.ys
Editor : Redaksi