Lakukan Pengeroyokan, 2 Pelajar di Lamongan Ditangkap, 3 Lainnya Buron

LAMONGAN (Realita) - Dua orang pelajar di Kabupaten Lamongan, S (23) dan SA (15), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, kedua pelajar yang merupakan anggota salah satu perguruan silat tersebut telah melakukan kekerasan terhadap seorang korban, inisial AK (16), warga Desa Durikedungrejo, Kecamatan Ngimbang. 

Kapolres Lamongan, AKBP. Miko Indrayana, menjelaskan jika pada saat kejadian, korban sedang berada di sebuah cafe di jalan raya Babat, Kecamatan Ngimbang. Pelaku yang lebih dari 3 orang tiba-tiba datang menghampiri dan melakukan pengeroyokan. 

Baca Juga: Bubarkan Balap Sepeda Angin, Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dikeroyok

"Tersangka lebih dari 3 orang menghampiri korban dan menantang untuk berkelahi. Tapi korban mengindahkan, " ungkap Kapolres saat menggelar press release mengungkap kasus tersebut di Mapolres Lamongan, Senin (07/03/2022). 

"Pelaku bersama-sama, masih menurut Kapolres, melakukan pemukulan hingga korban luka, dan akhirnya lapor ke Polsek Ngimbang," lanjutnya. 

Usai menerima laporan, anggota satreskrim Polsek Ngimbang langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi jika pelaku berjumlah sebanyak 5 orang. 

Baca Juga: Dua Tukang Parkir Keroyok Anggota TNI, Diduga Terkait Uang Parkir

"Dalam jangka waktu 2 hari, pelaku S dan SA berhasil kami amankan, dan saat ini kami masih  melakukan upaya pencarian kepada 3 pelaku yang lain," ujar Kapolres. 

Cilegon dalam

Selain itu, polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Cabang Dinas Pendidikan,  agar melakukan pembekalan terhadap para pelajar untuk tidak melakukan tindakan yang sama. 

Baca Juga: Pasutri Dikeroyok Oknum Pesilat di Kediri 

"Ini tugas kita bersama, baik orang tua maupun masayarakat, agar memperingatkan kepada anak-anak jika ini adalah tindakan melawan hukum. Dan kami dari Polres Lamongan komitmen untuk melakukan tindakan tegas agar pelajar dapat melakukan sikap yang baik," tegas Miko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Lamongan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. "Tersangka terancam Pasal 170 KUHP jounto pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelindungnya anak," pungkasnya.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru