SURABAYA (Realita) - Kejadian penembakan di Distrik Beoga Papua baru-baru ini jadi sorotan publik betapa pentingnya perlindungan bagi para pekerja. Tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, tapi juga perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko kerja termasuk tindak kekerasan dan terorisme seperti yang dialami 4 pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Tiga orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia, dan satu orang dalam perawatan. Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJAMSOSTEK langsung melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Sejak 4 Maret 2022 Tim LCT BPJAMSOSTEK melakukan penelusuran dan mendapatkan data terkait 9 pekerja yang berada di lokasi terjadinya penembakan, 8 orang dinyatakan meninggal akibat tindak kekerasan, dan 1 orang berhasil selamat dan kini mendapatkan perawatan.
Hasil verifikasi lebih lanjut menyatakan, ada 4 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada perusahaan PT Palapa Timur Telematika (PTT), sementara 4 orang lainnya dan 1 orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis, termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat. "Ahli waris dari tiga peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJAMSOSTEK dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” tutur Roswita.
Lebih lanjut Roswita menjelaskan, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 5 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Sebagaimana diketahui, penyerangan Kelompok Separatis Teroris (KST) terhadap para pekerja terjadi pada 2 Maret 2022 pukul 03.00 WIT, namun baru dapat terungkap sehari setelahnya melalui rekaman CCTV yang dipantau dari Jakarta dan beberapa keganjilan lainnya yang terjadi.
Saat kejadian, para pekerja sedang melakukan maintenance atau perbaikan menara Base Transceiver Station (BTS) 3 milik perusahaan telekomunikasi seluler. Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan melakukan langkah pengamanan pada pekerja lain yang sedang melakukan maintenance BTS 4 Telkomsel di wilayah tersebut. Saat ini para korban telah berhasil dievakuasi menggunakan helikopter dibantu oleh tim gabungan TNI & POLRI.
Atas kejadian kecelakaan kerja yang dialami, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta. Total santunan yang telah disiapkan BPJAMSOSTEK sebesar Rp1,06 miliar untuk 3 orang ahli waris sah, dalam hal ini akan diterima oleh Istri para korban.
Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJAMSOSTEK milik para pekerja. Selain itu, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp174 juta untuk 2 anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Roswita mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta dan memberikan kemudahan atas proses klaim, apalagi pada kondisi kedukaan. Dirinya berharap pihak berwajib dapat mengusut kejadian ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali, karena keamanan dan kenyamanan bekerja bagi para pekerja harus menjadi prioritas utama.
Dihubungi di tempat terpisah, Guguk Heru Triyoko selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo juga menyampaikan hal yang serupa. Menurutnya, resiko kerja dapat terjadi dimanapun, termasuk kejadian ini.
“Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Semoga keluarga dari tenaga kerja diberikan kekuatan dan keikhlasan. Dan semoga santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh keluarga tenaga kerja dengan sebaik-baiknya," ucap Guguk.gan
Editor : Redaksi