BPK Temukan Kelebihan Bayar BPJS Kesehatan, Walikota Madiun: Ini Menguntungkan Kita

MADIUN (Realita) - Duit APBD Kota Madiun tahun 2021 yang terlanjur dibayarkan kepada pihak ketiga harus ditarik kembali setelah adanya beberapa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya terkait dengan pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 menunjukkan bahwa adanya kelebihan bayar dari Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (Dinkes-PPKB) kepada Badan Jaminan Penyelenggara Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Madiun sekitar Rp 1,6 miliar. Kelebihan bayar dari total anggaran untuk program PBI sebesar Rp 36 miliar itu, ditemukan dua permasalahan.

Baca Juga: Tiba-tiba Mbah Kuri Ponorogo Datangi Rumah Bacawali Madiun Maidi

Pertama, hasil pengujian data peserta PBI dari database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), menunjukkan adanya 38.293 peserta PBI yang telah meninggal dunia dan pindah keluar kota. Sehingga terdapat kelebihan bayar sekitar Rp 1,1 miliar. Kedua, terdapat 15.503 peserta PBI dengan status pekerjaan PNS/TNI/Polri serta Nomer Identitas Penduduk (NIK) yang tidak ditemukan pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp 586 juta. Masalah ini, disebabkan karena kurangnya koordinasi antara Kepala Dinkes-PPKB dengan instansi terkait dalam melakukan validasi data dan verifikasi lapangan.

“Ternyata ada yang pindah, ada yang mati, itu datanya belum hilang. Setelah diperiksa, ditemukan ada data itu,” kata Walikota Madiun, Maidi usai menghadiri acara pemaparan MCP KPK dan tindaklanjut rekomendasi BPK secara daring di GCIO Kota Madiun, Rabu (9/3/2022).

Atas temuan tersebut, Walikota mengaku bakal segera menyelesaikannya. Penyelesaiannya bukan dengan cara menarik kembali kelebihan duit yang terlanjut dibayarkan kepada BPJS Kesehatan. Namun, dengan memotong iuran PBI Kesehatan setiap bulannya. Semisal, Pemkot setiap bulan harus membayar Rp 4 miliar untuk PBI kepada BPJS Kesehatan. Maka, untuk mengembalikan kelebihan bayar itu, Pemkot hanya membayar Rp 3 miliar. Hingga kelebihan bayar ini selesai. Namun itu tergantung kesepakatan antara Dinkes-PPKB dan BPJS Kesehatan.  

Baca Juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045

“Jelas dipotong tahun 2022. Biasanya kita bayar setiap bulannya Rp 4 miliar, maka ya dipotong. Nanti kita komitmen bersama, biar tidak saling menyulitkan. Maksimal dua bulan harus selesai,” ujarnya.

Cilegon dalam

Dari temuan itu, lanjut Maidi, sebenarnya justru menguntungkan Pemkot. Lantaran, ada kelebihan bayar yang sebenarnya merupakan hak pemerintah daerah. Kedepan agar masalah ini tidak terulang lagi, pihaknya bakal menerapkan data dengan sistem aplikasi. Sehingga benar-benar valid dan terverifikasi.  

“Ini menguntungkan kita. Ya tahun depan data kita update memakain IT. Biar langsung kelihatan, yang meninggal, yang pindah, dan lainnya.” paparnya.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

Sementara itu, terdapat pula temuan dibeberapa OPD lainnya. Maidi menganggap itu masih sebatas wajar. Apalagi temuan dari BPK turun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Orang nomor satu di Kota Madiun ini berharap kedepan tidak ada temuan lagi.  

“Ini termasuk temuan menurun drastis. Kedepan kalau bisa tidak ada temuan,” tandasnya. paw 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru