Kuasa Hukum Bos SMA SPI Batu Sebut, Keterangan Saksi Pelapor Tak Konsisten

MALANG (Realita)- Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual, dengan terdakwa JEP pemilik dan pengelola SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Jl Ahmad Yani No.198, Kota Malang, Rabu (09/03/2022). 

Sidang kali ini dengan agenda keterangan dari para saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan dari pihak terlapor. Yaitu SDS yang merupakan korban dan JLT merupakan teman korban. 

Baca Juga: Terapkan Experiental Learning, Anak Garuda SMA SPI Kota Batu Bangkit

Kuasa Hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang menyebutkan, bahwa jalannya persidangan hari ini adalah sesuai harapannya. Karena pihaknya menilai bisa membuktikan adanya ketidakkonsistenan dalam persidangan. Ketidakkonsistenan itu terkait keterangan saksi pelapor, yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Kami berhasil menggali kebenaran. Ada ketidakkonsistenan antara satu BAP dengan BAP yang lain, antar satu keterangan dengan keterangan yang lain. Itulah yang berhasil kami ungkap. Kami berharap, kebenaran bisa diungkap," katanya kepada Wartawan usai persidangan. 

Jeffry juga meyakini, bahwa kliennya JEP tidak terbukti bersalah. "Sampai hari ini kami punya keyakinan, tindakan (pencabulan) itu belum terungkap dan tidak ada," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Philipus Sitepubdan dan Ditho Sitompoel, yang juga merupakan tim Kuasa Hukum JEP juga menyampaikan, ketidakkonsistenan dari keterangan saksi pelapor itu di antaranya, mengenai waktu terjadinya kasus itu, bagaimana terjadinya dan kapan terjadinya. "Itu selalu berubah-ubah. Setelah diingatkan baru bilang oh iya sesuai BAP, " ungkapnya. 

Kuasa Hukum JEP itu juga menyebutkan, dalam persidangan dijelaskan dan diulang oleh majelis, bahwa  yang diduga korban hanya satu. 

"Jadi kalau mereka selama ini bilang 40, 50, itu semua bohong. Dalam persidangan ini yang mengaku korban hanya satu orang," sebutnya. 

Bertolak dengan pernyataan Kuasa Hukum JEP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Kejaksaan Negeri Batu diwakili Kasi Pidum Kejari Batu, Yogi Sudharsono mengatakan, keterangan dari kedua saksi justru mendukung dengan dakwaan dalam persidangan.

Baca Juga: Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Pemuda Asal Sukoharjo Pringsewu Ini Diringkus Unit PPA

"Keterangan saksi mendukung dalam persidangan. Keterangan dalam persidangan, itu yang menjadi pertimbangan oleh majelis hakim," kata Yogi. 

Ia menampik terkait saksi ke dua tidak ada dalam dakwaan, seperti yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa JEP. 

"Kata siapa itu. Ada dalam dakwaan. Ada itu, ada," katanya. 

Selain itu, Yogi juga mengatakan, pihak saksi memberikan keterangan dengan lancar dan sesuai dengan BAP. 

Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Birahi, Gareng Cabuli Anak Tirinya selama 4 Tahun

Sementara untuk sidang selanjutnya kata Yogi, masih terkait keterangan saksi. " Kita dijadwalkan setiap minggunya tiga saksi ya. Saksi itu dari lingkungan. Total saksi kurang lebih sekitar 11 orang," pungkasnya. 

Untuk diketahui sidang yang merupakan sidang ke dua dugaan pelecehan seksual oleh pemilik sekaligus pengelola SMA SPI Kota Batu ini digelar secara tertutup. 

Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra, dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 16.30 Wib, dengan Hakim Ketua, Djuanto, Hakim Anggota 1, Harlina Rayes, Hakim Anggota 2, Guntur Kurniawan, dan untuk panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari.

Sidang ini juga dihadiri terdakwa JE dan Kuasa Hukumnya. Selain itu Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait juga hadir dan mengikuti jalannya persidangan sebagai pendamping pelapor. (mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru