SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memfasilitasi perdamaian antara tersangka pencurian handphone, Mas'ud bin Lusin dengan Madrai selaku korban. Perdamaian tersebut melalui Restorative Justice.
Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH mengatakan, perdamaian para pihak ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Gelar Berbagai Kegiatan Sosial untuk Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut. Pertama, karena korban sudah memaafkan dan kedua kerugian dalam perkara ini tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, ketiga ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun serta terdakwa bukan residivis," terangnya saat dikonfirmasi Selasa malam (15/3/2021).
Dalam pelaksanaan keadilan restoratif yang dihelat di ruang seksi pidana umum Kejari Tanjung Perak tersebut, pihak korban mengaku telah memaafkan terdakwa. Selanjutnya pihak kejaksaan membuatkan berita acara perdamaian yang ditandatangani terdakwa dan korban.
Baca Juga: Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Jadi DPO, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi
"Hasil perdamaian ini akan dimintakan persetujuan ke pimpinan secara berjenjang," ujar Kasna, sapaan akrab Kajari Tanjung Perak.
Diketahui, kasus pencurian handphone tersebut terjadi pada 10 Januari 2020. Saat itu terdakwa mendatangi toko korban dan berpura-pura untuk membeli barang. Setelah melihat kondisi toko sepi, terdakwa Mas'ud mengambil handphone dari tas korban yang ditaruh diatas meja.
Baca Juga: Perkara Koperasi Primer UPN, Tersangka Niat Kembalikan Kerugian Uang Negara
Aksi pencurian itu pun langsung diketahui korban dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Semampir.ys
Editor : Redaksi