GRESIK (Realita)– Dugaan keterlambatan pembayaran gaji hingga praktik pemotongan uang lembur terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menjadi sorotan.
Selain itu juga mencuat terkait isu ketiadaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sebagian pegawai, hingga kabar pengalihan status menjadi tenaga outsourcing di instansi yang sama.
Salah seorang pegawai pintu perlintasan kereta api mengungkapkan, bahwa pembayaran uang lembur sudah diterima, namun kerap tidak tepat waktu. Bahkan dikatakan adanya instruksi untuk mengembalikan sebagian dana yang telah ditransfer ke rekeningnya dan beberapa rekan kerjanya.
“Upah lembur memang dibayar, tapi setelah masuk rekening, kami diminta menyerahkan 200 ribu rupiah secara tunai kepada pihak pembuat SPJ, dan harus diantar langsung ke kantor, tidak boleh lewat transfer,” ujar pegawai yang enggan disebutkan namanya itu, Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut, dirinya mengaku tidak mendapat kejelasan soal peruntukan dana tersebut. Mereka justru diarahkan untuk menanyakan langsung ke Kepala Seksi (Kasi) terkait. "Kita semua disuruh tanya ke Kasi Angkutan," lanjutnya.
Sementara saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kasi Angkutan Dishub Gresik, M. Arifin, membantah hal tersebut. Ia mengatakan bahwa dana yang dikumpulkan merupakan bentuk iuran kebersamaan.
“Uang tersebut digunakan untuk membantu rekan kerja yang mengalami musibah atau sakit. Jadi ini bukan pemotongan, melainkan iuran sukarela,” jelasnya, Rabu (01/04/2026).
Arifin menambahkan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama pada tahun sebelumnya dan sudah tidak diberlakukan lagi pada tahun ini.
“Mungkin ada pegawai yang belum memahami sehingga menganggapinya sebagai potongan. Untuk tahun ini program tersebut sudah tidak ada. Kalau ada permintaan 100 ribu rupiah yang terjadi baru-baru ini, saya pribadi tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi