LAMONGAN (Realita) - Diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) bedah rumah di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamongan, Najib (56), warga Kecamatan Paciran, ditetapkan tersangka dan ditahan. Kasus yang sebelumnya ditangani Unit 3 Sat Reskrim Polres Lamongan itu telah lengkap (p21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negari (Kejari) Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri melalui Kanit 3, IPDA M. Yusuf membenarkan telah dilakukan penyerahan berkas tahap 2, beserta tersangkannya. "Benar mas, kami yang menangani dan sudah diserahkan ke Kejari Lamongan," ungkap Yusuf saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: PSI Datangi Kejaksaan Perak Untuk Tanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Banpol
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, mengungkapkan bahwa tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Polres Lamongan telah diterimannya.
"Tersangka juga langsung kita lakukan penahanan," kata Condro usai penyerahan berkas dan melakukan penahanan tersangka di Kejari Lamongan.
Condro menambahkan, jika tersangka berperan sebagai agen atau broker bahan bangunan dalam kegiatan bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman di Desa/Kecamatan Paciran pada tahun anggaran 2020. Hingga kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 180 juta.
Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
"Setidaknya 30 rumah yang telah dilakukan bedah rumah. Tersangka telah melakukan pemesanan dan pembelian bahan bangunan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut kepada lebih dari 1 toko bahan bangunan lainnya yang sudah ditunjuk dan pemesanan bahan bangunan tersebut tidak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada. Tersangka meminta dan menyimpan uang sisa pembelian bahan bangunan yang telah ditransfer ke rekening toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk tersebut. Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara yang dialami setidaknya 180 juta rupiah lebih, yaitu akibat pembelian material yang tidak sesuai dengan RAB," jelas Condro.
Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, Kejari Lamongan juga menyita sejumlah barang bukti perbuatan tersangka diantaranya 30 bendel proposal pengajuan Bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman (DAK) 2020, dokumen pencairan dan gambar foto penerima bantuan di Desa Paciran.
"Bahwa dalam pengerjaan dan pembelian material untuk 30 unit rumah itu tidak sesuai RAB sehingga mengakibatkan kerugian negara. Setiap unit rumah anggarannya mencapai Rp 17, 5 juta. Terinci Rp 2, 5 juta untuk biaya tukang, Rp 15 juta untuk fisik rumah. Pada kenyatannya, anggaran yang dialokasikan untuk setiap unitnya rata-rata-rata Rp 10 juta. Kita juga amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 182 juta yang tersimpan dalam rekening," pungkasnya.
Baca Juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan bahwa dalam perkara ini tersangka berperan sebagai agen atau broker. Dimana secara legal standing tersangka tidak ada kaitannya dengan proyek ini. Namun terkait adanya tersangka lain, Anton mengaku akan melihat fakta persidangan nanti.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," ungkap Anton kepada awak media.def
Editor : Redaksi