Percepat Permasalahan Aset Tanah UIN Antasari, Kejati Kalsel Gelar MoU

JAKARTA (Realita) - Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melakukan penandatangan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan ini menindaklanjuti penyelesaian permasalahan aset tanah UIN Antasari di kampus II yang diperoleh dari Hibah Pemerintah Provinsi Kalimanatan Selatan.  

“Penandatanganan ini bukan sekedar seremoni, tetapi harus ditindak lanjuti dengan pendampingan hukum (Legal Assistance), khususnya yang terkait dengan permasalahan asset tanah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin di Kampus II yang diperoleh hibah dari Pemprov Kalsel,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Dr Mukri SH MH, melalui pesan singkat ke media, Jakarta Jumat (25/03/2022).

Baca Juga: Kejaksaan Kota Banjarbaru Selamatkan Aset Lahan Pemakaman

Selain itu, penandatanganan kesepakatan bersama juga bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara. 

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami siap memberikan bantuan pelayanan hukum perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin. Tentunya harus juga berdasarkan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,” ujar Mukri.

Baca Juga: Tak Terbukti Hasil Narkoba, Negara Kembalikan Rumah Terdakwa ke Istrinya

Pihaknya juga siap memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum hingga pendampingan hukum terhadap persoalan perdata dan TUN lainnya kepada UIN Banjarmasin.

“Tindakan hukum lainnya, kami bisa bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa atau perselisihan antara Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD,” kata Mukri yang juga mantan Kapuspenkum Kejaksaan RI ini.

Baca Juga: Pengurus DPD Sapu Jagad Sragen Datangi Inspektorat

Dalam kegiatan tersebut juga disepakati perlunya melakukan peningkatan kerjasama Pendidikan, seperti pelatihan, lokakarya, seminar dan berbagai kegiatan sosialisasi, khususnya masalah penegakkan hukum. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru