MADIUN (Realita)- Walikota Madiun, Maidi mendukung penuh upaya penegakkan hukum diwilayah Kota Madiun. Namun, tidak semua perkara yang khususnya menimpa masyarakat kecil harus berujung ke jalur pidana penjara. Penyelesaian perkara bisa dilakukan di luar jalur hukum dengan mengedepankan mediasi.
Untuk itu, Pemkot Madiun mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam membentuk rumah Restorative Justice (RJ) di Joglo Palereman, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Baca Juga: Tiba-tiba Mbah Kuri Ponorogo Datangi Rumah Bacawali Madiun Maidi
“Saya sangat mendukung langkah ini. Karena penyelesaian perkara bisa dilakukan di luar jalur hukum dengan mengedepankan mediasi. Apalagi masalah kecil yang harusnya bisa diselesaikkan dengan musyawarah antar pihak,” katanya usai meresmikan rumah RJ, Senin (28/3/2022).
Menurut Maidi, dengan adanya rumah RJ di Kota Madiun tidak lantas membuat masyarakat seenaknya. Namun ini justru untuk mengingatkan supaya masyarakat tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Kedepan, Maidi berharap rumah RJ tidak hanya ada di Kelun, namun juga di setiap kelurahan. Apalagi dibarengi dengan penyuluhan hukum dari pihak terkait.
"Dengan adanya (RJ.red) ini, jangan sampai masyarakat itu nggampangne (menganggap remeh.red) terus melanggar aturan seenaknya sendiri. Itu nggak boleh. Harapan kita ke masyarakat, pelanggaran jangan sampai disengaja. Masyarakat diberi kesempatan di dalam menjalankan kehidupan, tapi jangan sampai mencoba melanggar hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan, ada beberapa klasifikasi perkara pidana yang bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Terutama, yang memenuhi tiga syarat utama sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun tetap dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain untuk musyawarah mencari jalan perdamaian.
Baca Juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045
"RJ dapat diberikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta adanya kesepakatan damai antara pelaku, korban, keluarga korban serta pihak lain," jelasnya.
Perkara pidana yang diselesaikan secara keadilan restoratif bisa memulihkan keadaan seperti semula. Dengan kata lain, tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga perkara pidana bisa selesai tanpa harus berakhir dengan pemenjaraan pelaku. Disatu sisi dengan diterapkan RJ diharapkan dapat meminimalisir over kapasitas di dalam lapas.
"Rumah RJ ini dapat dijadikan tempat musyawarah masyarakat untuk menyelesaikan perkara sebelum masuk ke ranah hukum," tuturnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Forkopimda juga turut hadir dalam peresmian Rumah RJ.
Diketahui hingga saat ini, Kejari Kota Madiun baru melakukan satu kali pemberian RJ. Yakni terkait dengan kasus pencurian helm. Karena harganya tidak seberapa dan pelakunya masih dibawah umur, sementara helm dijual guna membeli pulsa untuk kepentingan belajar selama pandemi covid-19. Sehingga proses tersebut menemukan titik temu dalam mediasi. Namun jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, maka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.adv
Editor : Redaksi